Bukti yang disita oleh Polsek Banjarbaru Utara. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Seorang pria berinisial MS (42), yang mengaku sebagai ustaz, beserta rekannya RP (38), diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Utara atas dugaan penipuan berkedok investasi pengadaan kitab suci.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (16/3/2025), ketika korban bernama Asikin Noor (52), warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Sungai Ulin, didatangi MS yang menawarkan kerja sama pengadaan kitab untuk sebuah pesantren di Banjarbaru.
"Pelaku menunjukkan dokumen kontrak senilai Rp1,3 miliar dengan pesantren tersebut, disertai rencana anggaran pengadaan kitab sebesar Rp1,1 miliar," jelas Heru dalam keterangan pers di Mapolsek Banjarbaru Utara, Selasa (8/7/2025).
Menurut Heru, MS menjanjikan keuntungan investasi sebesar Rp200 juta, dengan bagian korban mencapai Rp134 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memperlihatkan bukti transfer Rp93,5 juta yang diklaim sebagai tanda keseriusan kerja sama dengan pesantren.
"Korban kemudian diminta mentransfer dana sebesar Rp779 juta, atau 70% dari nilai kontrak, ke rekening yang diklaim sebagai toko penyedia kitab. Namun setelah dana ditransfer, pelaku menghilang tanpa kabar," papar Heru.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa dokumen kontrak yang ditunjukkan MS merupakan dokumen fiktif. "RP teridentifikasi berperan dalam pembuatan dokumen palsu tersebut," tambah Heru.
Akibat tindakan kedua tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp689 juta. Dalam pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk proposal palsu, dokumen transfer fiktif, dua unit laptop, satu printer, dan ratusan stempel diduga palsu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 264, 263, 378, dan 372 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku telah menjalankan modus serupa sejak 2021. "Dana investor kami salurkan melalui jaringan pengepul di Martapura, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar MS.
MS mengklaim total dana yang berhasil dikumpulkan dari para investor mencapai Rp26 miliar. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)