Pencarian

Penjambret di Banjarbaru Berhasil Diringkus Polisi, Satu Pelaku Penjahat Kambuhan!


Ilustrasi pelaku jambret diringkus polisi. Foto - Pexels

MEDIAKITA.CO.ID - Bukannya jera pernah dipenjara selama 3 tahun, seorang penjahat kambuhan alias residivis kasus jambret berinisial MZ (25), kembali nekat beraksi di Banjarbaru. 

Ia bersama rekannya, MK (25) menjalankan aksinya merampas sebuah tas berisi uang dan handphone milik korban, NM (34) di Jalan Karang Anyar 2, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Selasa (9/7/2024) lalu sekitar pukul 21.00 WITA. 

Para pelaku dan penadah barang hasil kejahatan berinisial AS (25), akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Banjarbaru di tempat dan lokasi yang berbeda. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji menerangkan, kasus ini bermula saat korban, NM (34) warga Jalan A.Yani KM.31, Gang Revolver Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru, menjadi sasaran aksi kedua penjambret, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. 

“Korban dipepet saat menaiki motornya hingga sempat jatuh ke jalan. Dua smartphone raib,” ucap AKP Syahruji.


Para pelaku jambret dan penadah. Foto - Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, seorang penadah berinisial AS (25) ditangkap. Pelaku mengakui membeli salah satu smartphone curian. Lalu berdasarkan informasi AS, polisi mengamankan pelaku lain di Banjarbaru.

“Pelaku yaitu MZ adalah residivis kasus jambret tahun 2021. Ia sempat menjalani hukuman 3 tahun lebih di penjara,” ungkap Syahruji.

Pelaku lainnya, MK, diamankan di Kabupaten Banjar. Ia mengaku menjambret karena masalah ekonomi.

Ketiganya ditangkap dan dikenakan Pasal berbeda. MK dan MZ disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Sedangkan AS disangka melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Sekadar tambahan, pelaku MZ diketahui warga Komplek Citra Persada Asri Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. 

Lalu rekan duet jambretnya, MK (25), warga Desa Rawana Kelurahan Rawana, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

Sedangkan AS, si pelaku penadah, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. (ptr)