Pencarian

Penuhi Panggilan Disporabudpar, Owner The NV Lounge dan Kafe Teken Surat Pernyataan


Ilustrasi. Disjoki/Disk Jockey (DJ) wanita hibur pengunjung di kafe. Foto - girlsareawesome.com

MEDIAKITA.CO.ID - Usai menuai kontroversi dikalangan publik Kota Banjarbaru, owner The NV Lounge dan Kafe akhirnya memenuhi panggilan yang dilayangkan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), pada Kamis (12/5/22).

Sang owner yakni NM pun seolah tak berkutik saat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas kegaduhan yang terjadi. Ia pun tak menampik bahwa telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

Melalui selembar surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai, NM menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Selain itu, dirinya juga siap menerima konsekuensi pada kemudian hari jika kembali kedapatan menjalankan aktivitas serupa.

"Saya dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa tidak akan mengulangi kesalahan dan apabila melanggar akan menerima sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku," bunyi kalimat dalam surat pernyataan yang turut diterima Mediakita.co.id.


Dokumen digital surat pernyataan yang diteken Owner The NV Lounge dan Kafe. Foto - Istimewa

Sementara itu, Kadisporabudpar Kota Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie membenarkan bahwa pihak pengelola The NV Lounge dan Kafe telah memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.

Dirinya pun mengapresiasi sikap proaktif pengelola yang dengan segera memenuhi panggilan untuk diminta keterangan. 

"Alhamdulillah pengelola proaktif dan mereka akan mentaati aturan yang ada," bebernya.

Kendati telah mengakui kesalahan yang diperbuat dengan dikuatkan ke dalam surat pernyataan tersebut, Yani Makkie menegaskan akan tetap melakukan pemantauan serta pengawasan bersama instasi terkait lainnya. 

Lebih jauh ia menuturkan, aktivitas hiburan malam yang diduga berlangsung di tempat usaha milik NM sangat jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kota Idaman.

Tindakan The NV Lounge dan Kafe, lanjutnya melanggar Pasal 15 Huruf D Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.

"Dan melanggar Pasal 9 angka 2 huruf b, Pasal 10 angka 2 huruf b, Pasal 17 huruf d, Pasal 18 ayat 1 huruf I Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga," tekannya.

Sebelumnya, saat pembukaan perdana Rabu (11/5/22) kemarin, The NV Lounge dan Kafe turut mengundang pemain disk jockey (DJ) wanita. Ironisnya lagi, dari flyer informasi yang disebar, terpampang jelas dua orang perempuan yang hanya mengenakan pakaian sangat minim. Bahkan salah satunya diduga seorang laki-laki berpenampilan mirip wanita.

Pasca pembukaan itu pula, beredar sejumlah rekaman video yang disinyalir kuat berlangsung di kafe tersebut. Dari tayangan itu terlihat jelas sekumpulan orang tengah menikmati iringan alunan musik progressive dengan kelap kelip lampu khas tempat hiburan malam.

Sontak video yang beredar dijejaring maya itu pun menuai kontroversi serta reaksi keras dari kalangan publik, khususnya masyarakat Banjarbaru. (tim)