Peradi Martapura-Banjarbaru: Haram Demo Anarkis, Aspirasi Harus Disampaikan Secara Damai

Ketua Peradi Martapura Banjarbaru saat memberikan keterangan pers. Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID– Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Martapura-Banjarbaru menegaskan dukungan terhadap aksi penyampaian aspirasi yang akan digelar pada 1 September 2025 di Kalimantan Selatan. Peradi menekankan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, namun harus dijalankan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
“Di negara kita, menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Ketua Peradi Martapura-Banjarbaru, Nur Wakib SH, MM, MH, Senin (1/9/2025).
Hak konstitusional tersebut, lanjutnya, wajib dilaksanakan dengan memperhatikan batasan-batasan hukum yang berlaku, termasuk menjaga ketertiban umum dan tidak melanggar aturan lain.
Nur Wakib menegaskan pihaknya siap mengawal jalannya aksi agar tetap berada di jalur yang benar, yakni penyampaian aspirasi secara bermartabat dan bertanggung jawab. “Jangan sampai penyampaian aspirasi murni rakyat dikotori oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menciptakan keresahan,” tegasnya.
Ia juga menolak keras segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi merusak citra Kalimantan Selatan. “Kami tidak ingin daerah ini mengalami hal-hal seperti di tempat lain, di mana demo berujung pada pengerusakan, penjarahan, dan pembakaran. Warga Kalimantan Selatan adalah warga yang bermartabat dan beriman,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Nur Wakib turut mengutip sabda Rasulullah SAW yang mengingatkan umat agar menghormati darah, harta, dan kehormatan sesama, serta tidak mengambil hak orang lain dengan cara zalim.
“Untuk itu, mari kita jaga bersama kedamaian di bumi Kalimantan Selatan yang kita cintai. Haram demo anarkis di Kalimantan Selatan, demo damai yes,” tutupnya. (rdn)