
Aliansyah, koordinator aksi saat mendatangi Kantor Bupati Tala, menuntut penutupan operasional PT Japfa Commfed di Tambang Ulang, terkait belum memiliki IMB. Foto - Ardian
MEDIAKITA.CO.ID - Salah satu perusahaan agri-food terbesar dan terkemuka di Tanah Air, PT Japfa Comfeed Indonesia 'digoyang' isu tak sedap.
Salah satu bangunan kandang milik PT Japfa Comfeed Indonesia di Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dituding berdiri di atas lahan yang tengah bersengketa.
Menanggapi persoalan ini, Perwakilan PT Japfa Comfeed Indonesia, Jumadi membantah tudingan tersebut, dan menegaskan pihaknya beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kita sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Satpol PP, DPMPTSP dan Muspika," sebutnya.
Senada, Legal PT Japfa Comfeed Indonesia, Totok mengungkapkan bangunan kantor yang dimaksud berdiri dengan mengantongi seluruh syarat dan perizinan yang ditetapkan pemerintah setempat, termasuk Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Bahkan, kepada pihak yang mengklaim juga memiliki sertifikat di atas lahan yang saat ini berdiri gedung kantor PT Japfa Comfeed Indonesia, dirinya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
Menurutnya, persoalan tumpang tindih sertifikat tanah ini bukan lagi persoalan yang baru. Tanpa bermaksud menyudutkan pihak mana pun, dirinya juga menyinggung banyak perusahaan di Banua yang juga menghadapi permasalahan serupa.
"Pihak yang merasa dirugikan, dapat menempuh jalur hukum, lagi pula tawaran kami ditolak," tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala, Suharyo membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan peringatan kepada PT Japfa Comfeed Indonesia.
Peringatan itu terkait lahan PT Japfa Comfeed Indonesia dengan luas sekitar 1,5 hektar yang bersengketa dengan pemilik lahan lainnya.
"Persoalan ini, antara PT Japfa Comfeed dengan Pemilik lahan saja," tutupnya kepada Mediakita.co.id, Rabu (11/1/23).
Polemik sengketa lahan antara PT Japfa Comfeed Indonesia dengan pihak lain ini kian meruncing, setelah adanya aksi unjuk rasa dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.
Di halaman kantor Bupati Tanah Laut, pendemo menuntut agar Pemkab Tala segera mengusut persoalan PT Japfa Comfeed Indonesia, yang diduga melanggar perizinan.
"Karena ada beberapa kasus di Tala, salah satunya PT PCM di Sarang Halang pembangunan Mal, diduga tidak memiliki izin juga ditutup," ucap seorang pengunjuk rasa. (ard)