Pencarian

Petahana Bersiap Cuti, Banjarbaru Dipimpin Pjs Wali Kota


Balai Kota sekaligus kantor Wali Kota Banjarbaru. Foto - Dema

MEDIAKITA.CO.ID - Banjarbaru bakal dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota, yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini. 

Hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) bernomor :100.1.4.2/01815/PEM/OTDA yang berisi tentang pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) kepada Wali Kota Banjarbaru petahana, Aditya Mufti Ariffin dan Wakilnya, Wartono.

Sebab, mereka berdua menjadi kontestan dan bakal melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 bersama pasangannya masing-masing. Aditya bersama Said Abdullah, dan Wartono bakal mendampingi Erna Lisa Halaby. 

Masih dalam SK itu, selama menjalani cuti, baik Aditya maupun Wartono dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan yang memberikan cuti kepada Aditya Mufti Ariffin dan Wartono.

"Kami sudah menerima surat resmi dari Gubernur yang menyatakan memberikan cuti untuk kampanye kepada Bapak Aditya Mufti Ariffin dan Bapak Wartono," ujar Dahtiar, Selasa (17/9/2024).

Adapun surat pemberian cuti itu diterima oleh KPU Banjarbaru sebanyak dua surat, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan cuti per tanggal 25 September - 23 November 2024.

"Jadi ada dua surat yang kita terima, cutinya dari tanggal 25 September - 23 November 2024," sebut dia.

Selanjutnya, Kota Banjarbaru bakal dipimpin seorang Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu dipastikan oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

"Tanggal 25 September sudah mulai cuti. Untuk mengisi kekosongan jabatan akan diisi Pjs Wali kota yang akan ditunjuk oleh Provinsi," ungkap Aditya Mufti Ariffin. (ptr)