Pencarian

PH Mulai Sebut Nama yang Terlibat Dugaan Korupsi Berjamaah di Baramarta

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Terdakwa dugaan kasus korupsi pada tubuh perusahaan daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah kembali mempertegas bahwa sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh dirinya telah menilap “uang haram” senilai miliaran itu tidak memiliki dasar hukum yang nyata.

Melalui tim pengacara hukum (PH), eks Direktur Utama itu membantah keras telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp9,2 miliar. Sebaliknya, Dia justru menduga kuat dana tersebut mengalir ke kantong sederet pejabat di tingkat Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi menyatakan tuduhan penyimpangan dana terhadap sang klien sangat tidak tepat. Namun, apabila memang persidangan memutuskan perkara ini masuk dalam tindak rasuah, maka dipastikannya kasus ini merupakan “korupsi berjamaah”.

“Untuk di Kejati Kalsel diduga ada dijajaran paling atas, sekarang sudah pindah. Tapi, ada lagi yang dijajaran bawahnya dua orang. Kalau saya sebutkan inisialnya misalnya H dan D,” ungkapnya usai menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU di hadapan majelis hakim, Senin (10/5/21) siang.

Masih dari pengakuan kliennya, selain menduga mengucur ke aparat berseragam coklat-coklat, dana tersebut juga diduga kuat mengalir hingga ke Markas Besar (Mabes) Polri yang dikoordinasikan melalui salah seorang oknum anggota di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.

Meski tak secara rinci, Badrul mengatakan untuk besaran dana yang diduga dikirim lewat perantara itu angkanya mencapai di atas ratusan juta. 

“Kalau di Polda sepengetahuan saya masih aktif. Dan itu menurut pengakuan terdakwa,” ucapnya.

Badrul memastikan akan membuka seluruh bukti transfer dan pesan singkat di meja persidangan, untuk menguatkan adanya dugaan keterlibatan para petinggi di berbagai lembaga tersebut. Tak hanya itu, Dia juga berjanji akan menghadirkan saksi-saksi termasuk yang menjalankan peran sebagai pengantar uang.

Di sisi lain, Dia mendesak kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan agar bisa mengusut tuntas perkara ini. Sehingga, pihak yang faktanya tidak melakukan sesuai tuduhan dalam hal ini sang klien, akan mendapatkan putusan yang adil.

“Kita harapkan pihak terkait dalam hal ini kejaksaan ataupun kepolisian bisa mengusut. Jangan sampai ada korban orang yang misalkan tidak memakan sesuatu dijadikan korban sebagai tumbal,” pinta Badrul.

Sekadar mengingatkan, pada Minggu (2/5/21) lalu, Teguh Imanullah melalui kuasa hukumnya menggelar konferensi pers perihal adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di beberapa institusi, baik eksekutif, legislatif, kepolisian, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat hingga oknum wartawan.

Badrul menjelaskan, uang senilai Rp9,2 miliar tersebut diserahkan kepada oknum-oknum di institusi bersangkutan dengan tujuan membina dan menjaga kemitraan. Padahal, menurutnya hal itu bukan merupakan permintaan CSR maupun tanggung jawab PD Baramarta selaku perusahaan daerah yang bergerak di sektor pertambangan.

“Karena mereka memiliki sebuah kekuatan dan kekuasaan membuat klien saya sungkan untuk melakukan upaya tidak atau menolak terhadap permintaan itu tadi,” bebernya kepada sejumlah awak media. (hns)