MEDIAKITA.CO.ID - Meski sudah rampung dilaksanakan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banjar, Pasangan Calon (Paslon) H. Rusli dan KH. Fadhlan Asy'ari (RF) rupanya menolak hasil penghitungan suara.
Paslon RF berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, lantaran dinilai terdapat kejanggalan dan kecurangan.
“Insya Allah kalau tidak ada aral melintang, Hari Sabtu 19 Desember 2020, gugatan akan kita ajukan,” kata Tim Hukum Paslon Bupati Banjar RF, Muhammad Rusdi. Jumat (18/12/20).
Gugatan yang mereka lakukan berdasarkan dari laporan sejumlah saksi, dimana menemukan beberapa kejanggalan dan kecurangan dalam penghitungan suara, sehingga pihaknya sangat keberatan dan menolak hasil sidang pleno penghitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Banjar.
"Melalui Ketua Tim Pemenangan RF, Chairil Anwar telah menyerahkan surat keberatan kepada KPUD Kabupaten Banjar setelah sidang pleno penghitungan surat suara," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Banjar, M. Muhaimin mengaku jika penolakan hasil rapat pleno penghitungan suara adalah hak Paslon bersangkutan.
“Itu hak mereka, dan kita terima semua keberatan mereka termasuk tidak menandatangani hasil rapat pleno perhitungan suara,” tukasnya.
Pada sidang pleno penghitungan suara di tingkat KPUD Kabupaten Banjar Tahun 2020 telah rampung. Hasilnya, pasangan Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyie berhasil mendapat suara terbanyak dari dua pasangan calon lain.
Rencana gugatan muncul setelah saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 02 dan 03 menolak secara tegas, untuk menandatangani hasil rapat pleno perhitungan surat suara, karena diduga banyak kejanggalan dan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada. (sai)