Pencarian

Poktan UMB Pasang Spanduk Penutupan Aktivitas di atas Lahan Sengketa dengan PT Berau Coal


Poktan UMB Pasang Spanduk Penutupan Aktivitas di atas Lahan Sengketa dengan PT Berau Coal. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Rencana penutupan terhadap lahan seluas 1.290 hektare yang diklaim milik Kelompok Tani Usaha Maju Bersama (UMB) yang diekploitasi PT Berau Coal (BC),  benar-benar dilakukan oleh para petani.

Walaupun terjadi adu argumen dan sempat dihalang-halangi oleh Security PT BC, Poktan UMB didampingi Tim Kuasa Hukum BASA, tetap melakukan pemasangan spanduk di area lahan sengketa, Rabu (30/10/24).

“Memang ada upaya menghalang-halangi pemasangan spanduk dari security, tapi kami tidak peduli,” ujar salah satu anggota Tim kuasa hukum BASA Law Firm, M. Hafidz Halim kepada mediakita.co.id.

Yudi Tubagus yang juga anggota Tim BASA Law Firm menambahkan, meski ada upaya menghalang-halangi pemasangan spanduk tersebut dari pihak Security PT. BC, iia sebagai tim dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan, bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, dan perkara sudah berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sehingga tidak dibenarkan adanya aktivitas di lahan yang sedang bersengketa.

“Kami meminta PT. BC agar menghormati proses hukum. PT. BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang spanduk di atas tanah kami sendiri,” tegasnya.

Jika pihaknya dianggap melanggar peraturan tambahnya, ia mempersilakan PT BC untuk melaporkan aktivitas pemasangan spanduk.

"Seharusnya PT. BC malu dengan masyarakat karena tidak menghormati atau menaati proses hukum," tutupnya.(tim)