Pencarian

Poktan Usaha Bersama Berencana Tutup Lahan Tambang yang Bersengketa dengan PT Berau Coal


Poktan Usaha Bersama Berencana Tutup Lahan Tambang yang Bersengketa dengan PT Berau Coal. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Belum mendapatkan hak ganti rugi oleh PT Berau Coal, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama berencana menutup lahan milik mereka seluas 1.290 hektar yang kini tengah diekspoitasi oleh perusahaan tambang batu baru ini. 

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Poktan Usaha Bersama, Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H mengatakan, rencana kliennya untuk menutup area lahan seluas 1.290 Hektare milik mereka yang bersengketa dengan PT Berau Coal dianggap wajar. 

Menurut pria yang akrab disapa Ibad ini, penutupan area tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Poktan Usaha Bersama dengan tetap mengacu kepada Undang-undang yang berlaku.

"Mereka (Poktan) mempunyai hak untuk menutup area tersebut berdasarkan Gugatan perdata yang sudah kami (Team Hukum BASA) daftarkan dengan nomor perkara: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. Selain itu hak-hak mereka juga dilindungi undang-undang," terang Ibad kepada awak media, Selasa (22/10/2024). 

Ibad menambahkan, berdasarkan Pasal 26 UUPA bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan,  pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang  dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Lalu berdasarkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo  Pasal 138 berbunyi: Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.

"Berdasarkan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi bahwa wajib  menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak," imbuh Ibad. 

Sementara itu, salah satu anggota Tim BASA, Yudhi menambahkan, PT. Berau Coal diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melanggar Peraturan Pemerintah. Di mana berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi: Pemegang IUP,  IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.

"Nah, sementara pihak PT. BC tidak pernah melaksanakan PP tersebut di atas, jadi wajar jika masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama berinisiatif akan menutup area lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka dengan bukti-bukti serta fakta hukum yang ada tentunya," tuntas Yudhi. 

Diberitakan sebelumnya, sejak beroperasi pada tahun 2004 lalu, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, PT. Berau Coal diduga melakukan penambangan batu bara di atas lahan perkebunan milik Kelompok Tani Usaha Bersama.

Lahan perkebunan seluas 1.920 hektare yang di atasnya ditanami kopi, nangka, dan pohon durian serta tanaman lainnya, ditambang oleh perusahaan tanpa melakukan pembebasan lahan dan ganti rugi pada petani di sana.

Meski sudah melakukan protes dan menginginkan hak-hak mereka diganti untung, namun usaha mereka sia-sia, lantaran perusahaan tidak menggubris tuntutan petani, sehingga melalui kuasa hukum para petani yakni Badrul Ain Sanusi mereka menempuh jalur hukum, yakni menuntut pihak perusahaan ke Pengadilan Negeri Tanjung.

Salah seorang petani, Sampara menceritakan kronologis perampasan lahan milik mereka yang dilakukan puluhan tahun lalu, yakni sejak tahun 2004 PT Berau Coal melakukan eksplorasi dilahan kelompok tani Usaha Bersama seluas 1.920 Ha yg terletak di Dusun Mera'ang, Kampung Tumbit Melayu. Kecamatan Sambaliung yang sekarang berubah menjadi Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. 

Perusahaan tambang ini kemudian melakukan pembebasan lahan masyarakat pada tahun 2006, berlanjut penambangan pada tahun 2007 di area lahan perkebunan milik Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut, tanpa melakukan pembayaran pembebasan lahan dan atau ganti untung. (tim)