Pencarian

Polisi Amankan Penjual Tuak, 2 Orang Muka Lama

Petugas kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di lingkungan tempat tinggal mereka. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Polres Banjarbaru mengamankan 2 orang penjual tuak berinisial LS (61) warga Jalan Karang Rejo Guntung Manggis, dan AL (52) warga Komplek Amaco Loktabat Utara pada hari Selasa (9/2/21) sekitar pukul 20.20 WITA.

Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing, setelah petugas kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Tajudin Noor menyampaikan, giat piket patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Banjarbaru AKP Suko.

"Dari tangan AL kami temukan dan amankan barang bukti sekitar 50 liter minuman beralkohol jenis tuak," ujar Iptu Tajudin Noor.

Sedangkan dari LS lanjut Iptu Tajudin Noor, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 25 liter tuak yang diduga akan diperjual-belikan di Pasar Yon 822 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

"Kedua orang ini mengaku telah melakukan ini sejak 5 bulan yang lalu. Keduanya (LS dan AL) 2 tahun yang lalu juga sudah pernah diamankan petugas atas kasus yang sama," ungkap Iptu Tajudin Noor.

Atas perbuatannya, LS dan AL melanggar Pasal 8 Ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda.

"Mereka diancam pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah," pungkas Iptu Tajudin Noor. (fer)