Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencabulan oknum pimpinan ponpes. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Seorang oknum pimpinan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi Martapura, Kabupaten Banjar berinisial MR, diduga mencabuli puluhan orang santrinya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar membenarkan hal tersebut.
Ipda Anwar mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes terhadap para santrinya ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 silam.
"Cuma kan yang namanya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up (berbicara mengungkap fakta) dan melaporkan hal ini,” ujar Ipda Anwar kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (15/1/2025).
Anwar menyampaikan pada hari Sabtu (11/1/2025), salah satu korban berinisial ABD, datang ke Polres Banjar untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.
“Jadi berawal dari info itu, diketahui ada tindak pidana cabul di dalam Ponpes Nurul Ilmi ini. Terkait dengan hal itu, kami mengumpulkan bukti dan bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi di mana yang membenarkan cerita dari para korban,” jelasnya.
Ponpes Nurul Ilmi sepi ditinggal santrinya. Foto - Tim
Dugaan sementara sebut Ipda Anwar, sampai saat ini ada sekitar 20 orang santri yang menjadi korban, namun yang berani berbicara terang-terangan hanya 5 orang. Sedangkan beberapa orang lainnya sudah tumbuh menjadi orang dewasa, karena pada saat kejadian itu pada tahun 2022 lalu, mereka masih di bawah umur.
“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” lanjutnya lagi.
Ipda Anwar menyampaikan, tersangka MR mengaku pernah menjadi korban pencabulan seperti yang dilakukannya kepada puluhan santrinya.
“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, bahkan ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” ucapnya.
Diketahui, kejadian memalukan itu terungkap setelah salah satu mantan santri Ponpes berinisial AH, mengatakan dirinya keluar dari Ponpes pada hari Jumat (10/1/2025) karena mengetahui perbuatan bejat oknum pimpinan tersebut.
"Setelah saya keluar, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari seluruh santri keluar juga dari pesantren karena mengetahui kelakuan (bejat) oknum pimpinan tersebut," katanya.
Menurut pengakuan temannya yang menjadi korban tambah AH, oknum pimpinan Ponpes itu memanggil para santri yang menjadi calon korbannya untuk masuk ke dalam kamarnya dengan modus minta dipijat.
Saat sudah berada di dalam kamar, santri-santri yang menjadi korban predator seks ini diminta melepaskan pakaian dan sarung yang dikenakan korban. Sejurus kemudian, pelaku mengaku kerasukan jin perempuan dari Jawa dan kemudian mencabuli para korban dengan dalih untuk membuang sial pada santri.
"Ada beberapa bukti chat (pelaku) yang meminta layanan seperti seminggu 2 kali, dan ada yang 3 kali seminggu. Di dalam chat itu MR ada memberi pressure (tekanan) supaya menghapus pesan dirinya agar tidak dilihat siapa-siapa bahwa dirinya meminta layanan. Dia (pelaku) mengiming-imingi korbannya uang Rp100 ribu dengan modus Jumat sedekah," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 Miliar. (rdn)