Pencarian

Polres Banjar Amankan 123 Gram Sabu dan 537 Butir Obat Terlarang dalam Operasi Antik Intan 2025


Polres Banjar Amankan 123 Gram Sabu dan 537 Butir Obat Terlarang dalam Operasi Antik Intan 2025. Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Kepolisian Resor Banjar berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan ratusan butir obat terlarang dalam Operasi Antik Intan 2025. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, dari 17 hingga 30 Juni 2025, berhasil mengungkap 47 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 53 tersangka.  

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memaparkan hasil operasi dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (2/7/2025). Dari 53 tersangka, 48 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan.  

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:  
- 123,39 gram sabu  
- 250 butir psikotropika jenis Atarax  
- 287 butir Carnophen atau Zenith  

Total perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp225 juta, dengan rincian:  
- Sabu senilai Rp221,4 juta (asumsi Rp1,8 juta per gram)  
- Psikotropika senilai Rp1,35 juta (Rp112.500 per 10 butir)  
- Carnophen senilai Rp2,87 juta (Rp10.000 per butir)  

"Wilayah hukum Polsek Simpang Empat menjadi lokasi dengan temuan sabu terbanyak, yaitu 56,24 gram," jelas AKBP Fadli.  

Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang dan satu butir obat terlarang dikonsumsi satu orang, operasi ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 2.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.  

Operasi dilakukan secara merata di seluruh wilayah hukum Polres Banjar, meliputi Martapura, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aranio, Karang Intan, Astambul, dan Pengaron.  

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bervariasi, termasuk pidana penjara 4-20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.  

"Ini merupakan upaya nyata kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika," tegas AKBP Dr. Fadli. (rdn)