
Polres Banjar Ungkap 10 Kasus dalam Sepekan, Tersangka Ada yang Terancam Denda Rp10 Miliar! Foto - Humas Polres Banjar
MEDIAKITA.CO.ID - Polres Banjar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir, delapan di antaranya merupakan kasus narkotika dan dua kasus lainnya berkaitan dengan penganiayaan.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers Rabu (07/05/25).
Kapolres mengatakan, sebanyak 10 tersangka yang sebagian besar merupakan pengedar narkoba telah diamankan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 10,29 gram sabu-sabu, 1.323 butir carisoprodol (obat keras daftar G), dan satu butir ekstasi.
"Nilai total barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp32 juta, yang diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 346 orang," ujarnya.
Lanjutnya, beberapa tersangka yang diamankan berinisial ML ditangkap di Desa Simpang Empat dengan 4,67 gram sabu. MM diamankan di Desa Lok Tamu dengan 3,68 gram sabu.
TR membawa 964 butir carisoprodol dan satu paket sabu di Desa Bincau. MH dan Y ditangkap di lokasi yang sama dengan total 359 butir carisoprodol dan sabu.
MS (0,62 gram sabu), MH (satu butir ekstasi), AH (kurir sabu), serta JN (0,64 gram sabu) turut diamankan di lokasi terpisah.
"Mayoritas tersangka mengaku melakukan aksi mereka karena tekanan ekonomi. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," Tutur AKBP Fadli.
Sementara itu, dua kasus penganiayaan juga tengah ditangani. Di Kecamatan Astambul, tersangka BD menusuk AS akibat konflik hak asuh anak. Di Sungai Tabuk, sepasang suami istri, SN dan KL, diserang dengan senjata tajam saat waktu berbuka puasa. SN mengalami dua luka di lengan, sedangkan KL menderita lima luka di bagian kepala, tangan, dan punggung.
Kapolres Banjar menegaskan komitmennya memberantas kriminalitas, khususnya peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan bersama,” tutupnya. (rdn)