Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda memegang barang bukti narkoba. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pengembangan Operasi Antik. Dua tersangka, berinisial R (34) dan S (40), diamankan di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Kamis (3/7) pukul 02.00 WITA.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 42,56 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka R, sabu-sabu tersebut didapatkan dari MR (23), warga Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
"Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap MR pada Jumat (4/7) pukul 17.30 WITA. Saat ditangkap, MR membawa satu bungkus sabu seberat 99,08 gram," terang Kapolres.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa MR menyimpan stok sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Garis 1, Desa Semangat Dalam. Setelah penggeledahan, polisi menemukan 12,01 kilogram sabu-sabu.
Kapolres menyatakan bahwa narkotika senilai Rp7,8 miliar (dengan asumsi harga Rp650 juta per kilogram) tersebut berpotensi menjerat 149.095 orang.
"Jaringan ini merupakan bagian dari sindikat antar provinsi yang diduga terafiliasi dengan Freddy Pratama," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati. (rdn)