Pencarian

Polres Banjarbaru Amankan Pemasok Ekstasi


Salah satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang diamankan Polres Banjarbaru. Foto - Humas Polres Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Setelah menangkap pria berinisial MD terkait kepemilikan ekstasi di wilayah hukumnya pada Sabtu (1/2/2025) lalu, polisi terus mengembangkan kasus ini hingga mengarah ke tersangka lain.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil memperoleh informasi bahwa pemasok ekstasi kepada WD, adalah seorang pria berinisial CC, warga Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui kasatresnarkoba, AKP Ahmad Deny Juliansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak menuju tempat tinggal CC.

"Saat kami tiba di lokasi, ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kos," ujar AKP Deny.


Salah satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang diamankan Polres Banjarbaru. Foto - Humas Polres Banjarbaru

Petugas kemudian menunjukkan surat tugas sebelum menggeledah tempat tersebut. Alhasil, polisi menemukan satu plastik klip berisi 30 butir ekstasi warna biru dengan merk RR. 

Selain itu, diamankan pula satu timbangan digital dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Kini, CC dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

"Polres Banjarbaru berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Kota Banjarbaru," tuntasnya. (HmsPolresBjb)