Kapolres Banjarbaru bersama Wali Kota Banjarbaru dan Kepala BNNdan Ketua Pengadilan Banjarbaru memperlihatkan barang bukti sebelum dimusnahkan
MEDIAKITA.CO.ID - Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika seberat lebih dari 22 kilogram hasil pengungkapan selama Operasi Antik dan pasca operasi. Pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forkopimda dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, Senin (22/7/2025).
“Pemerintah Kota Banjarbaru sangat mengapresiasi kerja keras Polres Banjarbaru. Ini adalah bentuk keseriusan mereka dalam memberantas penyakit masyarakat. Pengungkapan sebesar ini, 22,6 kilogram, tentu bukan hal yang kecil,” ujar Wali Kota Lisa Halaby.
Ia menambahkan, pengungkapan jaringan Narkoba ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Antik dan kegiatan pasca-operasi, dengan total berat mencapai lebih dari 22 kilogram.
AKBP Pius menyatakan, total tersangka ada 19 orang dan dari jumlah tersebut, empat orang merupakan warga Banjarbaru, sementara sisanya berasal dari luar daerah seperti Palu, Kabupaten Banjar, dan Banjarmasin. Namun seluruh tempat kejadian perkara (TKP) berada di Banjarbaru.
“Ini menunjukkan bahwa Banjarbaru menjadi jalur perlintasan peredaran narkoba. Banyak pelaku berasal dari luar kota, tapi memanfaatkan wilayah ini sebagai lokasi transaksi,” jelas Kapolres.
Ia juga memaparkan bahwa motif para pelaku beragam, mulai dari faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, kurangnya pemahaman agama, hingga latar belakang keluarga yang tidak harmonis.
Kapolres menegaskan, para pelaku diancam hukuman berat. Untuk kasus dengan barang bukti 20 kilogram, ancaman hukuman minimal enam tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
Ia pun mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Hindari narkoba. Jangan sampai terpengaruh bujuk rayu atau tipu daya yang menjebak. Sekali terlibat, akan sulit keluar dari jaringan itu, baik sebagai pemakai maupun pengedar,” pungkasnya. (rdn)