Pencarian

Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Guntung Paring, Tiga Pelaku Diamankan


Tersangka H dan N diamankan Polres Banjarbaru. Foto - Humas Polres Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID – Polisi meringkus seorang pria di kawasan Guntung Paring setelah kedapatan menyimpan puluhan klip sabu. Penangkapan ini merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Rabu (9/4/2025).

Pria yang diamankan itu berinisial MH (33), warga Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin. Ia diciduk di kediamannya yang berlokasi di Jalan Guntung Paring RT 18 RW 003.

"Penggeledahan di lokasi menemukan 22 plastik klip berisi sabu, dengan total berat kotor 9,90 gram dan berat bersih 5,72 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah, Sabtu (12/4/2025).

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan, di antaranya satu dompet bermerek, satu plastik klip ukuran sedang berwarna hitam putih, dua botol, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Semua barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka pun digelandang ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Setelah ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan," terang AKP Deny. 

Dua Pengedar Sabu Diamankan, Berawal dari Nyanyian MH

Tersangka MH. Foto - Humas Polres Banjarbaru

Berbekal informasi dari MH (33), dua pria pengedar sabu berinisial, H (44) dan N (41) diamankan saat berada di lokasi yang dicurigai pada Rabu  (9/4/2025) malam.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan MH (33), tersangka yang lebih dulu ditangkap karena menyimpan 22 klip sabu.

Dalam pemeriksaan, MH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H.

"Berbekal informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan mendapati dua pria yang salah satunya adalah H. Keduanya langsung kami amankan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah, Sabtu (12/4/2025).

Penggeledahan terhadap kedua pria tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan satu plastik klip sabu dengan berat kotor 4,51 gram dan berat bersih 4,30 gram. 

Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa dua smartphone, satu celana panjang, serta sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK.

"Barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, baik sebagai alat komunikasi maupun transportasi," jelas AKP Deny.

Kini, ketiganya ditahan di Polres Banjarbaru untuk penyelidikan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara," tutup AKP Deny. (PolresBjb)