Pencarian

Posbakumadin Kota Banjarbaru Mengasuh Pelajar Sekolah


Posbakumadin Kota Banjarbaru Mengasuh Pelajar Sekolah. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Banjarbaru, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, terkait pelaksanaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh yang merupakan terobosan baru.

Hal ini disampaikan Ketua Posbakumadin Kota Banjarbaru, Edi Gutomo kepada, Selasa (21/3/23).

Edi menerangkan, BPHN Mengasuh merupakan salah satu program dari BPHN yang melibatkan peran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) penyuluh hukum dan organisasi bantuan hukum, dalam menyampaikan informasi hukum dan menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada pelajar/siswa di seluruh Indonesia baik tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

"Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan di SMPN 5 Kota Banjarbaru di Jalan Ambulung Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru, Senin (20/3/23)," kata Edi.

Edi menambahkan, kegiatan yang bertajuk mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari – hari ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan kepada para pelajar sejak dini, agar menjadi perhatian serius dalam mengetahui pencegahan dan dampak dari pelanggaran hukum.

“Sebagai bentuk warning kepada pelajar, dalam menghadapi persoalan hukum,” ucapnya.


Para Pelajar SMPN 5 Kota Banjarbaru tampak serius mengikuti sosialisasi pelaksanaan BPHN Mengasuh. Foto - Istimewa

Sebab, untuk kalangan pelajar dan pemuda dalam melanggar perkara hukum, seperti melakukan penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

“Kami sangat prihatin dalam perkara hukum yang dihadapi para pelajar,” ungkapnya.

Untuk itu, melalui program BPHN Mengasuh ini, pihaknya berharap dapat mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dan sekaligus menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari -hari sejak dini. (ard)