Pencarian

Pria di Cempaka Dibekuk Polisi di Rumah Sendiri

Tersangka A dan barang bukti. Foto - Polsek Cempaka untuk mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Kedapatan menyimpan Narkoba siap edar, seorang pria berinisial A (41) warga Jalan Mujahidin Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dibekuk Sat Reskrim Polsek Cempaka di rumahnya sendiri pada Jumat (19/7/2024) lalu sekitar pukul 16.30 WITA. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, 
melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapatkan laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki," ujar Iptu Ketut Sedemen, Senin (22/7/2024) siang.

Penangkapan tersangka kata Iptu Ketut, disaksikan oleh warga sekitar. Saat diperiksa, benar saja, tersangka menyimpan sebuah plastik klip berisikan 13 pil berwarna putih yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dengan berat bersih 6,99 gram.

"Barang bukti lain yang ditemukan ada sebuah plastik hitam dan sebuah HP merek VIVO Note 7 warna hitam bercasing merah muda," sebut dia.

Barang bukti itu sudah cukup bagi polisi untuk mengamankan tersangka ke Polsek Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Motif tersangka melakukan peredaran gelap narkotika golongan I jenis karisoprodol, dengan modus memiliki dan menyimpan serta sasaran peredaran gelap tindak pidana narkotika golongan I jenis karisoprodol," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka A akan dikenakan pasal tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ptr)