
Proyek pelebaran jalan dan drainase, di Kelurahan Cindai Alus atau tepatnya di depan Rumah Sakit Ratu Zalecha. Foto - Ferdi
MEDIAKITA.CO.ID - Kontraktor yang sedang mengerjakan suatu proyek di Kabupaten Banjar, siap-siap kena denda dan ganti rugi dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, A Solhan saat ditemui Jurnalis Mediakita.co.id di ruang kerjanya, Jumat (12/11/21).
Solhan menerangkan, denda dan ganti rugi itu berlaku apabila kontraktor yang bersangkutan tidak selesai mengerjakan suatu proyek setelah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.
"Jadi Desember proyek semuanya harus selesai. Jika tidak, kontraktor yang mengerjakan akan kena denda sebanyak 5 persen," kata Solhan.
Solhan melanjutkan, adapun proyek pekerjaan yang harus diselesaikan pada bulan Desember itu diantaranya yakni, perbaikan drainase di Jalan SMP 3 Kelurahan Indrasari.
Kemudian, pelebaran jalan sekaligus perbaikan drainase di Jalan Mantri 4, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura atau tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha.
"Meskipun cuaca sedikit menjadi kendalanya, proyek tetap harus berjalan," tegasnya.
Solhan membeberkan bahwa anggaran dana untuk perbaikan drainase di Jalan SMP 3 Indrasari itu menelan dana sekitar Rp 4,2 miliar. Sedangkan untuk proyek di Jalan Mantri 4, hanya berkisar Rp 200 jutaan saja.
"Semua dana proyek untuk pelaksanaan pekerjaan dibayarkan secara bertahap. Tahun 2021 ini (dibayarkan) 50 persen dulu dan untuk sisanya pada tahun 2022 mendatang," tandasnya. (fer)