PT. Berau Coal Diduga Rampas Hak Petani, Badrul Ain Sanusi dan Tim Turun Tangan. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Sejak beroperasi pada tahun 2004 lalu, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, PT. Berau Coal diduga melakukan penambangan batu bara di atas lahan perkebunan milik Kelompok Tani Usaha Bersama.
Lahan perkebunan seluas 1.920 hektare yang di atasnya ditanami kopi, nangka, dan pohon durian serta tanaman lainnya, ditambang oleh perusahaan tanpa melakukan pembebasan lahan dan ganti rugi pada petani di sana.
Meski sudah melakukan protes dan menginginkan hak-hak mereka diganti untung, namun usaha mereka sia-sia, lantaran perusahaan tidak menggubris tuntutan petani, sehingga melalui kuasa hukum para petani yakni Badrul Ain Sanusi mereka menempuh jalur hukum, yakni menuntut pihak perusahaan ke Pengadilan Negeri Tanjung.
Salah seorang petani, Sampara menceritakan kronologis perampasan lahan milik mereka yang dilakukan puluhan tahun lalu, yakni sejak tahun 2004 PT Berau Coal melakukan eksplorasi dilahan kelompok tani Usaha Bersama seluas 1.920 Ha yg terletak di Dusun Mera'ang, Kampung Tumbit Melayu. Kecamatan Sambaliung yang sekarang berubah menjadi Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Perusahaan tambang ini kemudian melakukan pembebasan lahan masyarakat pada tahun 2006, berlanjut penambangan pada tahun 2007 di area lahan perkebunan milik Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut, tanpa melakukan pembayaran pembebasan lahan dan atau ganti untung.
Lahan seluas 1.290 hektare sendiri dimiliki 647 petani, dan masing masing pengurus serta anggota kelompok tani tersebut memegang legalitas surat garapan berupa Surat Tanah Sporadik Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, namun hingga kini berkas tersebut hanya menjadi kertas yang tersimpan di mana lahan sudah habis di eksploitasi PT. Berau Coal.
“Perjuangan Kelompok tani memang sudah sangat jauh, tidak hanya meminta perlindungan dengan Bupati bahkan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di DPRD Provinsi Kalimantan Timur dimana dalam kesimpulan jelas PT. Berau Coal diminta untuk mengganti Rugi lahan Kelompok Tani,” ujar Sampara kepada mediakita.co.id ditemani rekannya Syair Lubis.
Badrul Ain Sanusi dan tim.
Meski sudah melakukan rapat dengan pendapat dan jelas hasilnya, namun pihak perusahaan sengaja mengabaikan, karena hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan kewajibannya yakni melakukan ganti rugi pada para petani.
Tidak sampai di situ. Pihaknya juga pernah bersurat ke Presiden RI, dan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli dan bahkan telah ke Jakarta, namun juga tidak mendapatkan kepastian Hukum meskipun sudah adanya mediasi di sana.
“Kami sudah melakukan berbagai hal, dan ganti sudah banyak berganti kuasa hukum namun hasilnya nihil, karena mereka—kuasa hukum, red--- banyak yng mundur dengan alasan yang tidak kami ketahui. Hari ini kami kembali maju untuk menuntut hak-hak kami,” tegasnya syair lubis menambahkan.
Dengan bergantinya kuasa huku yang dipercayakan kepada Badrul Ain Sanusi Al Afif SH MH bersama tim ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan hak-hak mereka.
“Kami optimis dengan Pak Badrul dapat menyelesaikan permasalahan kami,” tutupnya.
Sementara itu, Badrul Ain Sanusi didepan awak media menerangkan terkait fakta-fakta hukum yang ada, baik surat ataupun berkas sejak tahun 2000 yang dimiliki kelompok tani, serta bukti foto fisik, dan 2 kali berganti kepala desa masih menguatkan Lahan Kelompok Tani Usaha Bersama.
“Kami meyakini bahwa lahan tersebut adalah milik warga kelompok yang telah sengaja diserobot dan dikeruk isinya oleh PT. Berau Coal tanpa melalui Pembebasan Lahan terlebih dahulu,” kata pengacara yang banyak menangani masalah sengketa lahan ini.
Setelah mempelajari kasus dan berkas-berkas yang dimiliki kungkapnya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum yakni dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Berau Coal, demi memperjuangkan hak-hak petani.
“Kami akan melakukan Gugatan. Dan kami akan melawan hingga hak-hak petani dipenuhi,” tegas Badrul.
M. Hafidz Halim, S.H. yang tergabung Magang di tim kuasa hukum menambahkan, saat ini pihaknya telah mendaftarkan Surat Kuasa Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada hari ini Selasa lalu, sebagaimana terdaftar dengan no.W18.U5/176HK/02.1/X/2024.
Dengan didaftarkannya gugatan ini terangnya, maka tidak lama lagi proses pembuktian akan berjalan, sehingga nantinya akan ada pembuktian ada prosedur yang diduga dilanggar oleh PT. Berau Coal di mana dalam memiliki Izin IUP PKP2B tanpa membebaskan lahan terlebih dahulu, tentunya tidak hanya melanggar undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020 tetapi juga mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tidak hanya ada 647 berkas penguasaan fisik yang kami miliki, akan tetapi berkas berkas lain yang menguatkan terdapat surat keterangan dari PT. Inhutani yang mendukung lahan kelompok tani pada tahun 2000,” ungkapnya.
Apalagi ditambah Surat Hasil Kesimpulan Hearing di DPRD Provinsi Kaltim tanggal 16 November 2023 juga menguatkan pembebasan lahan Kelompok Tani yang harusnya dilakukan Corporasi tersebut.
"Akan kami buktikan di persidangan nantinya," tutup Halim.
Yudhi Tubagus Naharuddin sebagai Tim BASA juga menambahkan, bahwa pihaknya optimis kalau perjuangan mereka akan diridhoi oleh Allah SWT karena berjuang demi masyarakat banyak yang terzalimi.
“Analisis hukum kami menyatakan bahwa dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada PT.Berau Coal diduga telah merampas dan mengeksploitasi hak masyarakat kelompok tani,” pungkasnya.(Tim)