Pencarian

Putusan Sengketa Pilkada Banjar, MK Sebut Permohonan Paslon Nomor Urut 2 "Obscuur Libel"


Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan hasil Pilkada Kabupaten Banjar. Foto - Tangkapan Layar Video MK

MEDIAKITA.CO.ID - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, H Saidi Mansyur - H Said Idrus Al Habsyie kini bisa bernapas lega. 

Melansir dari mkri.id, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, MK memutus permohonan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banjar tidak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tersebut tidak jelas/kabur atau obscuur libel.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.

Sekadar informasi, sebelumnya dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 1, Saidi Mansyur dan Said Idrus ini sudah dilaporkan oleh Calon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah ke Bawaslu Kalsel. 

Paslon nomor urut 2 mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1,Saidi Mansyur dan Said Idrus pada Pilkada 2024. Mereka diduga melakukan kampanye terselubung dengan menyematkan kata "MANIS" sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

Namun pihak Bawaslu Kalsel akhirnya melimpahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Banjar untuk ditangani. Hingga akhirnya Bawaslu Banjar resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 01, Saidi Mansyur dan Said Idrus karena tak terbukti melakukan pelanggaran. 

Berdasarkan laporan nomor 002/Reg/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut. Hasil kajian awal menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Syaifullah gagal mendiskualifikasi Saidi Mansyur-Said Idrus. 

Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengatakan, penghentian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari dengan meminta keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli serta pengumpulan bukti-bukti terkait.

“Adapun total pihak yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Banjar berjumlah  23 orang,” ujar Hafizh, Kamis (14/11/2024) lalu. 

Dari hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu kemudian melakukan proses penyusunan kajian ke dalam formulir A.11 untuk menganalisis persesuaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti dengan unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

“Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat, dan prinsip kehati-hatian, melalui forum rapat pleno pimpinan berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa di antaranya tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon di Pilkada Kabupaten Banjar,” jelasnya. (tim)