Rapat Paripurna DPRD, Pemkab HST Ajukan Raperda RPJMD 2025–2029. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST yang digelar di Gedung DPRD lantai II, Senin (2/6/2025).
Rapat ini mengagendakan penyampaian resmi Raperda yang akan menjadi acuan pembangunan Kabupaten HST untuk lima tahun ke depan.
Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, mewakili Bupati Samsul Rizal dalam menyampaikan sambutan. Ia menuturkan bahwa penyusunan Raperda RPJMD telah melalui proses panjang dengan menyerap berbagai saran dari masyarakat dan seluruh unsur pemerintahan.
“Saran dan masukan itu sangat penting agar dokumen ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, demi terwujudnya HST yang Religius, Sejahtera, dan Bermartabat,” ujarnya.
Pengajuan Raperda ini juga merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, Raperda akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD hingga terbentuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan hingga 2029.
“Kami berharap DPRD HST dapat memberikan tanggapan dan masukan konstruktif. Kami sudah berupaya maksimal dalam penyusunannya, namun tentu masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan,” kata Gusti Rosyadi.
Atas nama Pemerintah Kabupaten HST, ia juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan DPRD untuk membahas Raperda tersebut, serta berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga.
“Mari kita berdoa agar segala ikhtiar ini mendapat ridha Allah SWT dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat HST,” pungkasnya. (mask95/adv)