Pencarian

Ratusan Butir Pil Zenith Bikin Ebel Diringkus Polisi


Ebel terbukti miliki ratusan pil zenith yang disimpan di dalam tas di sebuah rumah bedakan di Sungai Tiung Banjarbaru. Foto - Polsek Cempaka



MEDIAKITA.CO.ID - Seorang pemuda tidak tamat sekolah dasar (SD) berusia 32 tahun, diringkus jajaran kepolisian Polsek Cempaka atas kepemilikan Narkotika Golongan I jenis Pil mengandung Carisoprod alias pil Zenith.

Diketahui pemudi tidak tamat SD itu berinisial NA (32) alias Ebel, warga Kelurahan Sungai Tiung. Ia diringkus pasa Sabtu (17/6/23) sore di sebuah rumah bedakan di Jalan Nilam Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Cempaka, AKP Singgih Aditya Utama melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi menyampaikan bahwa tertangkapnya Ebel dilatarbelakangi dari laporan masyarakat kepada Polsek Cempaka, yang resah atas kegiatan Ebel mengedarkan pil Zenith di lingkungan masyarakat.

"Anggota menemukan satu buah tas hitam yang di dalamnya berisikan 600 pil Zenith terbungkus plastik klip," ujarnya, Minggu (18/6/2023)

Dirincikan Aipda Hendra, 5 plastik klip masing-masing berisikan 100 butir pil Zenit dan 10 plastik klip berisikan masing-masing 10 butir pil Zenith.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah HP milik tersangka yang diduga sebagai perantara pelaku memasarkan pil Zenith.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Atas tindakannya Ebel dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ib)