Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar membacakan putusan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah. Foto - Tim
MEDIAKITA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, resmi menetapkan pembatalan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, Jumat (1/11/2024) siang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” kata Dahtiar membacakan isi surat putusan nomor 124 tahun 2024, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/11/2024) siang.
Kata Dahtiar, keputusan tersebut berdasarkan dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pada Kamis (31/10/2024) kemarin.
“Dari rekomendasi tersebut dan bukti pelanggaran administrasi, KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan pembatalan pencalonan,” imbuhnya.
Keputusan ini terang Dahtiar, mulai berlaku sejak ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024.
“Dan segera salinan ini akan kami (KPU Banjarbaru) sampaikan ke paslon nomor urut 2,” tutupnya. (Ptr)