
Sekda Kota Banjarbaru, H Said Abdullah (tengah) saat berfoto bersama para ulama. Foto - MC Banjarbaru untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Surat Keputusan (SK) pensiun dini yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H Said Abdullah akhirnya terbit.
SK ini diketahui mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru membenarkan hal tersebut.
Kata Dia, mulai tanggal 1 Agustus 2024 mendatang, H Said Abdullah tak lagi menyandang status sebagai Sekda dan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias sudah pensiun.
"SK-nya sudah selesai kami proses,” ungkap Gustafa Yandi, Selasa (16/7/2024).
Yandi --sapaan akrabnya-- melanjutkan bahwa normalnya, Said Abdullah seharusnya pensiun pada tanggal 1 Oktober 2025 mendatang.
“Beliau pensiun dini, SK-nya sudah kami serahkan kepada beliau (Said Abdullah),” katanya.
Diketahui, H Said Abdullah digadang-gadang ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Terbitnya SK pensiun dini ini, dinilai kian memuluskan langkah Said Abdullah untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru mendampingi Wali Kota Petahana, Aditya Mufti Ariffin.
Sebelumnya pada Sabtu (6/7/2024) malam lalu, Said Abdullah mengakui bahwa pensiun dini yang diajukannya sedang berproses di BKPSDM Kota Banjarbaru.
“Berkas pengunduran saya sudah masuk di BKPSDM Banjarbaru. Dan berkas saya sudah bermeterai,” ungkap Said Abdullah saat itu. (ptr)