
Ilustrasi barisan pemadam kebakaran berjibaku melawan kobaran api. Foto - Pixabay
MEDIAKITA.CO.ID - Tugas barisan pemadam kebakaran (BPK) tidaklah mudah. Selain berjibaku melawan kobaran api dan kadang harus mempertaruhkan nyawa sendiri, para relawan BPK juga dituntut cepat tanggap dalam merespon laporan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018, ditetapkan satu (1) jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kebakaran yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (Response Time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.
Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar, membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran.

"Redkar dimaksudkan untuk memenuhi Response Time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa," ujar Rahmat, saat menjadi Pembina pada Apel Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/22).
Disisi lain, Rahmat juga menyebutkan bahwa DPKP Banjar memiliki 15 tugas dalam hal menangani musibah kebakaran.
"Di antaranya menyelenggarakan SPM Bidang Kebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran," katanya.
Diketahui, apel gabungan ini juga diikuti para pejabat eselon II, III, IV dan fungsional. (tim)