Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Aula DPRD HST, Rabu (25/6/2025), yang dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, Sekda, serta jajaran SKPD.
RPJMD ini merupakan tahap awal dari RPJPD HST 2025-2045 dan akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan. DPRD HST memberikan beberapa masukan, seperti inovasi di berbagai bidang, peningkatan SDM ASN, pengelolaan sampah modern, penambahan PJU, pengembangan desa wisata, dan pemberdayaan pemuda.
Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin, menyatakan syukur atas pengesahan ini setelah melalui proses panjang. Ia berharap eksekutif dapat menjalankan rencana pembangunan sesuai aturan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Samsul Rizal mengapresiasi kerja keras DPRD dalam menyelesaikan RPJMD. Perda ini menjadi komitmen bersama untuk pembangunan HST yang lebih religius, sejahtera, dan bermartabat dalam lima tahun ke depan. (Adv/Mask95)