Pencarian

Ruang VIP Bandara Syamsudin Noor Terbakar, Wartawan Dilarang Meliput


Petugas BPBD Banjarbaru tengah memadamkan sisa kobaran api yang melahap bagian atap Ruang VIP Bandara Internasional Syamsudin Noor. Foto - BPBD Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Sejumlah penjaga Pos Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Syamsudin Noor, melarang awak media yang akan meliput peristiwa kebakaran ruang kedatangan tamu VVIP bandara internasional itu, Sabtu (25/11/23) pagi. 

Selain aksi pelarangan, Petugas Pusat Polisi Militer Angkatan Udara juga menghapus gambar yang ada di handphone para jurnalis, dan kemudian mengusir mereka keluar. 

"Maaf ini ditangani internal, tidak boleh awak media masuk untuk memberitakan,” ujar salah satu petugas.

Meski sejumlah wartawan tersebut sudah memperlihatkan id card sebagai bukti sebagai jurnalis, namun tetap saja mereka tidak diperbolehkan masuk. 

“Ini kami sampaikan instruksi dari atasan dan harus ada surat dari kantor kalau mau meliput," katanya. 

Petugas POM AU melarang wartawan mengambil gambar meski dari depan terminal lama, Bandara Syamsuddin Noor di Jalan Angkasa.

Sementara itu, pasca mendapatkan pelarangan meliput, pihak Manajer PT Angkasa Pura 1, Iwan Risdianto, mengirimkan rilis terkait kebakaran yang terjadi di dekat fasilitas bandar udara. 

“Titik api terjadi di VIP Pemda (Rumah Banjar) yang bukan merupakan bangunan AP1, melainkan berada pada lahan milik Lanud Syamsudin Noor,” terang Iwan Risdianto

Namun rupanya, peristiwa kebakaran atap rumah Banjar yang ada di dekat fasilitas Bandara Internasional Syamsuddin Noor ini tidak diketahui pihak kepolisian. 

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, IPDA Firdaus Tarigan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan tidak tahu terkait kejadian tersebut.

"Maaf kami tidak tahu karena tidak ada laporan," terangnya via telepon kepada Mediakita.co.id. (isr)