Pencarian

Rumah Tidak Layak Huni Segera Direhab

Kepala Bidang Permukiman Disperkim Banjarbaru, Jainah Muchran. Foto - Ferdy

MEDIAKITA.CO.ID - Kabar baik bagi warga Kota Banjarbaru yang rumahnya masuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Rencananya, sebanyak 45 unit rumah terdaftar RTLH di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin akan segera mendapatkan bantuan berupa uang untuk merehabilitasi rumahnya pada tahun 2021 ini.

Kepala Disperkim Banjarbaru melalui Kepala Bidang Permukiman, Jainah Muchran mengatakan, bantuan itu akan disalurkan setelah bulan suci ramadan 1442 Hijriyah tahun 2021.

"Masing-masing masyarakat yang mendapatkan RTLH tersebut akan menerima sekitar Rp 20 juta," kata Jainah.

Jainah menjelaskan, dari total Rp 20 juta itu akan dibagi lagi untuk biaya pembangunan rumah sebesar Rp 17,5 juta dan biaya pembayaran tukang (buruh) sebesar Rp 2,5 juta.

"Jadi pemerintah hanya membantu 20 juta (rupiah) saja. Jika ada masyarakat dalam pembenahan kekurangan, maka mereka harus menggunakan uang pribadi," ujarnya.

Jainah melanjutkan, dana yang digunakan untuk pembangunan 45 unit RTLH ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pemerintah pusat.

Tidak hanya dari dana DAK saja sambungnya, program RTLH ini juga mendapat bantuan sumber dana dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari kementerian dan diserahkan ke Provinsi, serta dana yang berasal dari provinsi langsung, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat I.

"Untuk saat ini yang kami terima hanya bantuan dari dana DAK saja, di mana dana DAK tersebut berasal dari pusat langsung dan diberikan ke kota atau kabupaten untuk mengelolanya langsung," ungkapnya.

Di sisi lain, Jainah membeberkan bahwa tidak menutup kemungkinan bantuan dari dana BSPS dan APBD Tingkat I juga nantinya akan direalisasikan.

"Makanya bantuan dari dana DAK tersebut hanya difokuskan di Kelurahan Guntung Payung," ucapnya.

Bercermin pada tahun 2020 lalu, lebih jauh Jainah, Kota Banjarbaru mendapatkan jatah sebanyak 331 unit rumah yang masuk program RTLH menggunakan DAK 91 rumah, APBD Tingkat 11 rumah, dan BSPS 200 rumah.

"Namun dana yang diberikan tahun 2020 berbeda dengan tahun 2021, di mana tahun 2020 dulu dana untuk RTLH hanya berkisar Rp 17.500.000," sebutnya.

Jainah juga menyampaikan bahwa masyarakat atau warga yang berhak mendapatkan program RTLH ini harus masuk dalam beberapa kategori, yakni penduduk asli Kota Banjarbaru, punya legalitas tanah, masyarakat berpenghasilan rendah, sudah berkeluarga, sampai rumah yang masuk dalam program RTLH ini benar-benar mengalami kerusakan, baik dibagian atap, dinding atau lantainya.

"Masyarakat sebelum diberikan bantuan wajib menandatangani kesepakatan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya. (fer)