Badrul Ain Sanusi memperlihatkan bukti percakapan melalui pesan singkat dengan disertai bukti transfer yang akan menguatkan keterlibatan para pejabat. Foto - Hans
MEDIAKITA.CO.ID - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah akhirnya buka suara perihal dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa dirinya. Dalam perkara itu, Dia dituduh melakukan penggelapan dana kas perusahaan berplat merah yang bergerak pada usaha pertambangan dengan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi, S.H., M.H, saat menggelar konferensi pers, pada Minggu (2/5/21) malam, diungkapkan sederet nama pejabat, aparat kepolisian, penegak hukum, Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) hingga wartawan yang diduga kuat justru menikmati uang yang dituduhkan telah diselewengkan oleh sang klien.
"Sehingga totalnya mencapai Rp9.206.075.934 miliar sesuai yang disangkakan,” ucap Badrul Ain Sanusi dihadapan sejumlah awak media.
Dana tersebut mengucur atas adanya indikasi permintaan dari para pihak bersangkutan dengan beragam alasan dan kepentingan. Sementara dalam berkomunikasi, para pejabat tadi melakukannya dengan beberapa cara, ada yang melalui pesan singkat, sambungan seluler sampai bertemu secara langsung.
Oleh karena itu, kata Badrul, sang klien dalam posisi “dipaksa” untuk memberikan dana sesuai permintaan dari para pejabat yang apabila tidak dipenuhi akan melakukan sesuatu yang berdampak. Misalnya, di mana ada seorang pejabat yang berdalih lebih baik meminta “uang jatah”, ketimbang harus melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsensi PD Baramarta sebagai perusahaan berplat merah. Bahkan, ada juga salah seorang pejabat lain yang rekeningnya harus diisi minimal Rp50 - 100 juta setiap bulannya.
“Semua permintaan di luar dari CSR perusahaan, bukan kewajiban. Tapi semuanya ini bicara hal kepentingan. Karena mereka memiliki sebuah kekuatan dan kekuasaan membuat klien saya sungkan untuk melakukan upaya tidak atau menolak terhadap permintaan itu tadi," ucap Pria yang identik dengan kacamata berbingkai warna hitam itu.
Badrul Ain Sanusi memastikan telah mengantongi segala bukti-bukti yang akan memperkuat keterlibatan sejumlah pejabat bersangkutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kas PD Baramarta. Atas permintaan sang klien, data-data tadi akan dibuka sepenuhnya di meja hijau persidangan.
Bukti pesan singkat terkait adanya upaya permintaan dana kepada tersangka korupsi dana kas PD Baramarta, Teguh Imanullah. Foto - Hans
Dengan bermodal bukti pesan singkat, bukti transfer hingga kuitansi, Badrul menegaskan akan bersikukuh memperjuangkan kliennya agar bisa ditetapkan sebagai justice collaborator (JC). Sehingga, dalam persidangan nanti pihak pengadilan dapat membuka tabir seluruh pihak yang terlibat.
“Pak Teguh berharap sebagai JC yang akan menyampaikan data-data itu semua siapa-siapa pelakunya,” cetus magister hukum lulusan Universitas Islam Malang (Unisma) itu.
Badrul Ain Sanusi juga menuturkan bahwa tuduhan tindak pidana korupsi membuat sang klien merasa sangat dizalimi. Karena, sejatinya dana tersebut dinikmati oleh orang lain, sedangkan kliennya hanya menerima getah dan dampak buruknya.
“Artinya pihak-pihak yang dikatakan korupsi maka pastinya siapa pun yang menikmati akan terseret kedalamnya, siapapun itu apabila ini korupsi,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel resmi menetapkan dan menahan tersangka mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Kamis (18/2/21) lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidikan rampung dalam waktu 18 hari. Pada prosesnya, jaksa penyidik memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti.
Diketahui, hingga kini tersangka Teguh Imanullah masih mendekam di balik dinginnya jeruji besi rumah tahanan (rutan), setelah menerima dua kali perpanjangan masa tahanan. Di mana, perpanjangan terakhir ditetapkan sejak 15 April hingga 4 Mei 2021 mendatang. (hns)