Pencarian

Selasa Casual, Banjarbaru Fashionable!


Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengenakan busana kasual saat acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di Lapangan Dr Murdjani, Selasa (28/11/23). Foto - Dok. Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Dilansir dari buku Fashion Merchandising (1981), Mary D. Troxell dan Elaine Stone mendefinisikan fashion sebagai gaya yang diterima dan digunakan oleh mayoritas anggota sebuah kelompok dalam satu waktu tertentu.

Sedangkan menurut salah satu ahli fashion lainnya, Joanne Entwistle, fashion merupakan suatu bentuk praktik sosial yang melibatkan penggunaan pakaian dan aksesoris untuk mengekspresikan identitas dan membangun hubungan sosial di dalam masyarakat.

Fashion sendiri dapat diartikan sebagai mode, gaya, cara, busana, pakaian yang dapat menunjang penampilan pemakainya. Jenisnya pun beragam, mulai dari Casual Style, Chic Style, Bohemian Style, Street Style, Athleisure Style, Formal Style, Edgy Style, Preppy Style, Grunge Style sampai Smart Casual Style. 

Nah, dari beberapa jenis itu, Casual Style atau gaya kasual kini mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru kepada pegawai ASN, PPPK hingga Non ASN melalui Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. 

Saat Dikonfirmasi, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin membenarkan ihwal Perwali yang mengatur tentang gaya berbusana kasual ini. 

"Setiap hari Selasa kita beri kelonggaran untuk para ASN boleh menggunakan pakaian kasual, sudah ada Perwalinya," ujar Wali Kota Aditya saat diwawancarai usai acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di Lapangan Dr Murdjani, Selasa (28/11/23). 


Foto - Prokopim Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

Menurut Aditya, kebijakan ini bisa dijadikan sebagai barometer bahwa semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru tidak harus menggunakan atribut atau pakaian yang sama setiap harinya. 

"Beberapa provinsi daerah lain juga sudah melaksanakan ini. Ya, jadi tidak harus mewajibkan ASN untuk membeli seragam baru begitu," tuturnya. 

Kebijakan atau Perwali tentang penggunaan pakaian kasual setiap hari Selasa ini, disambut baik oleh kalangan pegawai ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. 

Palestya misalnya. Pegawai Non ASN di Disporabudpar Kota Banjarbaru ini mengaku antusias dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan busana kasual saat hari kerja ini dapat memperkuat citra Kota Banjarbaru sebagai kota yang maju, modern, dan fashionable. 

"Sudah saatnya citra pegawai pemerintah yang selama ini terlalu formal dalam berpakaian, bisa menjadi lebih modis dan trendy namun tetap profesional, sehingga dalam melayani masyarakat, pegawai pemerintah bisa tampil lebih fresh dan menyenangkan," ungkapnya. 

Sementara itu menurut salah satu pegawai ASN Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Banjarbaru, Luki Dwi Janarko, ketentuan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Casual ini sangat keren karena pegawai bisa berekspresi sesuai karakternya masing-masing.

"Tentunya tetep dengan profesional dan norma kepantasan. Kesannya kita seperti kerja di start up anak-anak milenial gitu," kata Luki. 

Dengan gaya kasual ini tambahnya, membuat suasana lingkungan kerja menjadi lebih nyaman bagi para pegawai, sehingga harapannya dapat memunculkan ide dan kreativitas sesuai karakternya.

"Apalagi jika out of the box dan menarik untuk digunakan dalam melayani masyarakat. Kota Banjarbaru juga sdah jadi Ibu Kota Provinsi Kalsel, pegawai dengan mode kasual tentu akan menjadi daya tarik tersendiri," pungkasnya. (dk)