
Ketua KPU Banjarbaru saat menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT. Foto - Ibnu

MEDIAKITA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, disalah satu hotel kenamaan di Banjarbaru, Selasa (20/6/23) malam.
Hasilnya, KPU Kota Banjarbaru menetapkan sebanyak 190.609 DPT yang terbagi pada 898 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 Kelurahan se Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan bahwa penetapan jumlah DPT itu muncul setelah melalui proses yang panjang, dimulai dari pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, rekapitulasi oleh PPS lalu PPK kemudian di tingkat KPU.
Setelah itu, hasilnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diturunkan lagi sampai ke tingkat PPS untuk dilakukan pencermatan. Hasil itu lalu direkapitulasi lagi secara berjenjang.
Alhasil, KPU Banjarbaru mendapatkan data baru berupa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 191.002 pemilih.
DPSHP itu kemudian diturunkan kembali ke tingkat PPS untuk dimintakan perbaikan dan tanggapan. Angka yang muncul lalu direkapitulasi secara berjenjang kembali.
"Dari rekapitulasi data pemilih, hasilnya adalah 190.609 DPT," ungkapnya.
Jumlah DPT ini, kata Hegar, akan berpotensi dinamis. Selanjutnya, KPU Banjarbaru akan melakukan rekapitulasi untuk daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan atau bahkan pencoretan jika ada pemilih yang meninggal dunia.
Sehingga perlu menunggu regulasi dari KPU RI untuk pemutakhiran data selanjutnya. Rekapitulasi sendiri masih akan dilakukan hingga 14 Februari 2024 atau hari H pencoblosan.
"Masih bisa, jika ada warga Banjarbaru belum terdaftar, masih bisa diakomodir dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan. Nanti saat hari H juga bisa menggunakan KTP untui memilih," jelasnya.
Rapat pleno penetapan DPT ini sempat diwarnai skorsing 10 menit. Hal ini dikarenakan sempat terjadi ketidaksesuaian data dari hasil pleno PPK tanggal 5 Juni 2023 lalu dan hasil pleno KPU pada 20 Juni 2023.
"Dari rentang waktu itu, ada masukan dari masyarakat, sehingga dilakukan pencermatan dan perbaikan, hanya terkait prosedur, angka dan lainnya masih sama," tuntasnya. (ib)