Said Abdullah saat Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK. Foto - mkri.id
MEDIAKITA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Kamis (9/1/2024).
Sidang yang berlangsung di Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, dan menghadirkan dua pemohon dengan tuntutan berbeda terkait hasil dan pelaksanaan Pilkada.
Tim Denny Indrayana, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengabaikan prinsip demokrasi. Pasalnya, KPU telah memberlakukan Pilkada seperti aklamasi, tanpa memberi ruang bagi demokrasi.
Oleh sebab itu, mereka meminta diadakan pemungutan suara ulang dengan skenario melawan kotak kosong.
"Berdasarkan fakta yang ada, sejatinya Pilkada di Kota Banjarbaru bukanlah pemilihan umum, melainkan aklamasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," kata Denny.
Berbeda dengan Denny, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pasangan petahana Aditya Mufti Ariffin, yaitu Said Abdullah mengajukan permintaan yang mencuri atensi.
Ia meminta suara tidak sah, yang mencapai 68,5 persen, diakui menjadi miliknya secara pribadi. Artinya, tanpa mengikutsertakan Aditya, sebab telah terbukti melanggar Undang-undang Pilkada.
"Yang benar menurut pemohon adalah suara sah untuk pasangan nomor satu, Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono sebanyak 36.135 suara, dan suara sah untuk Said Abdullah, sebanyak 78.736," ujar Kuasa Hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Hakim Arief Hidayat meminta pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, untuk memberikan penjelasan lengkap di sidang berikutnya terkait diskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
“Nanti KPU akan memberikan reaksi, begitu pula Bawaslu, termasuk dari sisi teoritik dan akademis yang menjelaskan rasionalitasnya,” kata Arief.
Namun, sidang lanjutan untuk mendengar keterangan termohon belum dapat dipastikan jadwalnya. Hal ini disebabkan salah satu hakim anggota, Anwar Usman sedang sakit, sehingga sidang berikutnya direncanakan berlangsung pekan depan. (tim)