
Persimpangan Jalan Lambung Mangkurat yang menjadi salah satu titik penempatan kamera ETLE. Foto - Hans
MEDIAKITA.CO.ID – Puluhan ribu pengendara terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka terdeteksi melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang kini mulai diterapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.
Sejak 1 hingga 25 Maret 2022 saja, Polda Kalsel berhasil mencatat sekitar 45.789 pelanggaran. Dengan rincian, 247 di antaranya telah dilakukan validasi oleh petugas dan 79 pengendara dijatuhi tilang secara elektronik.
“Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 78 kendaraan bermotor karena belum memenuhi kewajibannya membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuat,” ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Senin (28/3/22).
Kombes Pol M Rifa’i membeberkan bahwa kamera ETLE begitu akurat menangkap pergerakan setiap pengendara yang melintas, sehingga jenis pelanggaran sekecil apapun pasti terekam. Termasuk saat pengendara menggunakan plat nomor kendaraan palsu pun terekam melalui sistem tersebut.
Khusus pelanggaran pemalsuan plat, lanjutnya, pemilik kendaraan tak hanya dikenakan sanksi tilang, namun juga dijerat pidana penjara. Alasannya, yakni dikhawatirkan kendaraan bersangkutan merupakan hasil dari tindak pidana seperti pencurian maupun penggelapan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa'i. Foto - Hans
Lebih jauh, M Rifa’i menuturkan, kehadiran ETLE juga dinilai mampu membawa perubahan budaya lalu lintas ditengah masyarakat. Pasalnya, tanpa ada operasi petugas di lapangan setiap pelanggaran tetap terekam. Begitu pula, praktik-praktik terlarang oknum petugas ketika melakukan transaksi denda tilang diyakini dapat ditutup celahnya.
Disisi lain, sambungnya, tak semua masyarakat yang tersorot kamera dan mendapat surat pemberitahuan harus bayar denda tilang. Warga, tetap diberikan kesempatan mengajukan komplain apabila memang yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Mengingat tidak sedikit kendaraan bermotor yang kepemilikannya sudah melebihi satu tangan.
“Jadi tidak semua yang dikirimi surat itu (pemberitahuan) harus bayar denda tilang, kalau memang ada komplain bisa disampaikan langsung ke Polda Kalsel,” terangnya.
Sejauh ini, Polda Kalsel sendiri baru menempatkan kamera ETLE pada tiga titik di Kota Banjarmasin. Masing-masing dua titik di pintu masuk maupun keluar kota atau Jalan Ahmad Yani Kilometer 6. Serta, satu titik lainnya dipasang di persimpangan Jalan Lambung Mangkurat.
"Kedepan diharapkan kamera ETLE dapat bertambah di seluruh 13 kabupaten dan kota melalui bantuan pemerintah daerah dan partisipasi sektor swasta demi mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas di Kalsel," paparnya.
Sekadar informasi, Polda Kalsel menjadi salah satu yang secara resmi mengoperasikan ETLE bersama 13 wilayah lain di Nusantara. Penerapannya sistem ETLE pada belasan wilayah hukum itu masuk dalam tahap dua.
Sebelumnya, pada tahap pertama yakni 23 Maret 2021 lalu, terdapat 12 Polda yang lebih dulu memberlakukan sistem ETLE. Dengan demikian, sekarang total ada 25 Polda yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam mengontrol pelanggaran lalu lintas. (hns)