
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat memegang barang bukti dari hasil penyitaan 3 kasus kriminal. Foto - raden
MEDIAKITA.CO.ID - Jajaran Polres Banjar berhasil mengamankan 13 tersangka dari tiga kasus berbeda dalam sepekan terakhir. Kasus itu yakni penyalahgunaan narkoba, pencurian, dan pengeroyokan.
Selain itu, Polres juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15,84 gram sabu-sabu, 3 butir ekstasi, tiga unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp123 juta, dua buah cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, serta sepasang anting.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika, pihaknya menerima lima laporan polisi. Dari kasus tersebut, delapan tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan pengedar.
“Tidak terindikasi adanya jaringan besar, namun kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ujar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers pada Senin (21/04/2025).
Sementara itu, lanjut Fadli, kasus pencurian terjadi di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Seorang tersangka ditangkap setelah membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pergi ke kebun.
"Motif pelaku diduga karena alasan ekonomi," tuturnya.
Fadli merincikan, adapun satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga berhasil diungkap. Tersangka berinisial K (35), warga Desa Asam Asam, menggunakan kunci duplikat untuk membuka pintu mess dan mencuri sepeda motor Honda PCX berwarna hitam yang berada di dalamnya.
Ia menambahkan, di Kecamatan Sungai Tabuk, kasus pengeroyokan menyebabkan satu korban luka serius dan harus dirawat di rumah sakit. Kejadian berawal saat korban menegur sekelompok pelaku yang sedang pesta minuman keras. Tidak terima ditegur, ketiga pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengeroyoknya.
"Pelaku pengeroyokan ada tiga orang. Mereka tersinggung ditegur saat pesta miras, lalu menyerang korban di rumahnya," imbuh Kapolres.
Untuk delapan tersangka kasus narkoba, dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Tersangka pencurian dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sedangkan tiga tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rdn)