Pj Sekdakota Banjarbaru, Sirajoni saat konferensi pers di Aula Gawi Sabarataan. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa aparat birokrasi, termasuk camat dan lurah di lingkup pemerintahannya, terlibat sebagai relawan "Tim Dozer" selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini merespons dugaan yang diungkapkan dalam sidang perdana sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Prof. Denny Indrayana, mengungkapkan ketidaknetralan yang diduga terjadi dalam proses tersebut. Namun, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, menegaskan bahwa camat dan lurah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti yang disebutkan.
"Sebagai pembina kepegawaian, saya telah memastikan bahwa camat dan lurah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti yang dituduhkan," ujar Sirajoni kepada awak media, mengklarifikasi informasi yang beredar, saat konferensi pers di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota, Jumat (16/5/2025).
Di tempat yang sama, Camat Cempaka, Deddy Haryadi juga turut mengonfirmasi bahwa beberapa aparat birokrasi telah dipanggil untuk klarifikasi terkait pernyataan dalam sidang MK.
"Kami telah menjaga netralitas sesuai imbauan resmi Pemko Banjarbaru," tegasnya..
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua RT 27 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Widodo, yang menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan RT dalam tim relawan tertentu.
"Sikap netral tetap dijunjung tinggi oleh jajaran RT," tutup Widodo.
Sebelumnya, kuasa hukum pada perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Denny Indrayana, dalam sidang pendahuluan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/5/2025), menyebutkan bahwa mayoritas Camat dan Lurah hingga aparatur RT secara terstruktur mendukung pemenangan salah satu paslon di PSU Banjarbaru. (tim)