Pencarian

Sidang Lanjutan Korupsi Baramarta, Hasil Audit Inspektorat Banjar Disebut Melanggar Aturan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah kembali bergulir di gedung pengadilan Tipikor – PHI Pengadilan Negeri Banjarmasin di Jalan Tembus Pramuka No. 6. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah kembali bergulir di gedung pengadilan Tipikor – PHI, Pengadilan Negeri Banjarmasin di Jalan Tembus Pramuka No. 6, pada Senin (10/5/21) sekitar pukul 13.00 WITA.

Pada sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa tetap dihadirkan dari dalam rumah tahanan (rutan) Teluk Dalam, Banjarmasin secara virtual.

Tim kuasa hukum Teguh Imanullah menyatakan secara tegas keberatan terhadap seluruh dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya. Terutama tuduhan yang menyebutkan adanya penyelewengan dana kas perusahaan berplat merah itu hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar.

Di mana dalam dakwaan sebelumnya, JPU mensinyalir bahwa dana miliaran tersebut digunakan untuk hal-hal pribadi di antaranya membayar biaya operasi, membayar beberapa kali sewa apartemen, melakukan transfer kepada sang istri sampai membayar uang muka dan cicilan kredit mobil.

“Kalau dihitung penggunaan seluruhnya hanya sebesar Rp660.406.000 juta, sehingga dalil-dalil penggunaan dana perusahaan sebesar Rp9.206.075.934 miliar yang dinyatakan JPU adalah tidak sesuai dan tidak memiliki dasar hukum yang nyata,” tegas Ketua Tim Penasihat Hukum Teguh Imanullah, Badrul Ain Sanusi.

Ketua Tim Penasihat Hukum Teguh Imanullah, Badrul Ain Sanusi. Foto - Hans

Tim kuasa hukum eks Dirut PD Baramarta itu mengaku mendapati kejanggalan terkait tidak adanya kejelasan identitas dan lalu lintas penggunaan keuangan melalui rekening terdakwa. Oleh karenanya, mereka meminta kepada JPU untuk memeriksa serta menyelidiki secara serius dan benar terhadap penggunaan dana yang dituduhkan kepada kliennya sebagai tindak perbuatan korupsi.

“Kemudian terlihat jelas bahwa mobil dan apartemen yang disebutkan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga patut bagi kami sebagai PH dari terdakwa untuk menolaknya,” lanjut Badrul.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga menyoroti laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Banjar Nomor 700/25/I/PDTT.As/IP pada 4 Maret 2021 lalu. Disebutkan bahwa laporan yang termuat dalam surat dakwaan itu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Memiliki Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Menyelenggarakan Pembinaan Kegiatan Pemerintah Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan menyebutkan hasil audit yang dirilis oleh Inspektorat Kabupaten Banjar juga disebut melanggar ketentuan amanat Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Pelaksanaan audit dan penetapan kerugian negara ini, sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Seharusnya instansi yang berwenang untuk melakukan perhitungan audit ialah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian,” cecar magister hukum lulusan Universitas Islam Malang (Unisma) itu.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Persidangan, Sutisna Sawati memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada JPU untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

“Sidang kita tunda sampai 24 Mei 2021 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU,” ucap Sutisna Sawati.

Sebagaimana pemberitaan Mediakita.co.id, sebelumnya dalam sidang perdana yang berlangsung pekan lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah membacakan tuntutan dakwaan terhadap mantan Dirut PD Baramarta yang dituduh melakukan tindak korupsi senilai Rp9,2 miliar.

Teguh Imanullah terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 2 juncto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kas PD Baramarta, Teguh Imanullah. Foto - Hans

Berikutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mengutip isi surat dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Kabupaten Banjar, berikut rincian aliran dana yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi :

- Membayar biaya operasi Laporscopy (operasi mium mantan istri terdakwa, yakni LAILAN INSYIROH sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah); 

- Membayar proses bayi tabung di Jakarta terhadap mantan Istri terdakwa, yakni LAILAN INSYIROH sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah;

- Membayar sewa Apartemen di Springhill Kemayoran Jakarta sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);

- Membayar sewa Apartemen di daerah Mangga Besar Jakarta sebesar Rp.22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2018 sampai dengan 16 September 201;

- Membayar sewa Apartemen Tha Mantion Bougenvile Tower Emerald di daerah Kemayoran Jakarta sebesar Rp.45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);

- Melakukan beberapa kali transfer sejumlah uang kepada CORRY CHRISTIEN PUTRI (Istri Terdakwa) sekitar Tahun 2018 sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), ada Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke Rekeninbg BNI dan BCA 0040075453 an. CORRY CHRISTIEN PUTRI

- Membayar sewa rumah di Komplek Lotus Regency Banjarbaru sejak tahun Januari 2020 sebesar Rp.22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per tahun;

- Membayar uang muka DP mobil Honda Civic tahun 2018 sebesar Rp.123.406.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah);

- Membayar cicilan kredit mobil Toyota Fortuner selama 35 Bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sehingga Total uang yang sudah bayar berjumlah Rp.247.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). (hns)