Pencarian

Sidang Terdakwa Suap Proyek Irigasi di HSU Bakal Segera Bergulir


Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek irigasi di HSU segera diadili di PN Banjarmasin. Foto - KPK

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa berupa proyek irigasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dipastikan bergulir di Banjarmasin.

Hal itu menyusul pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada 19 November 2021 kemarin.

Lembaga anti-rasuah itu diketahui melimpahkan berkas dua terdakwa atas nama Marhaini, Direktur CV Hanamas serta Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

“Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari laman kpk.go.id, Senin (22/11/21).

Kini, sebut Ali, Tim Jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. Sementara, terkait penahanan terhadap kedua terdakwa telah menjadi kewenangan dari PN Banjarmasin.

“Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, S.H., M.H., membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan dua berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek irigasi di Kabupaten HSU tersebut.


Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek irigasi di HSU segera diadili di PN Banjarmasin. Foto - KPK

Dirincikannya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkas perkara terdakwa Marhaini tercatat dengan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm. Sedangkan, perkara dengan terdakwa Fachriadi tercatat dengan Nomor:39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.

“Ketua PN akan segera menunjuk Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim pemeriksa serta pengadil dua perkara tersebut,” tuturnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis Mediakita.co.id.

Selama proses persidangan, kedua terdakwa bakal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin Jalan Mayjen Sutoyo No. 01, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sebagai pengingat, kontruksi perkara kasus suap itu bermula dari Dinas PUPT Kabupaten HSU yang tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi di antaranya Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan, dengan nilai proyek Rp1,9 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang senilai Rp1,5 miliar.

Namun, sebelum melaksanakan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan kongkalikong ihwal persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi. Kala itu, Maliki telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.

Pada proses lelang, terdapat 8 perusahaan yang mengajukan penawaran atas proyek irigasi DIR tersebut. Hasilnya, Marhani memenangi lelang proyek DIR Kakayah, sementara proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias jatuh ke tangan Fachriadi. (hns)