Pencarian

Sinyal Positif dari Negeri Raja Salman, Jemaah Asal Indonesia Bisa Umrah Lagi


Ilustrasi Arab Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah umrah asal Indonesia. Foto - AFP

MEDIAKITA.CO.ID – Sinyal positif diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, jemaah asal Nusantara kini bakal diperbolehkan kembali melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Keputusan itu dicapai melalui nota diplomatik yang ditandatangani kedua belah pihak pada 8 Oktober 2021 lalu.

Saat ini diketahui komite khusus di Negeri Raja Salman sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

"Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi melansir laman kemlu.go.id, Senin (11/10/21).

Masih dari nota tersebut, Pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina selama 5 hari, bagi jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan. Sedangkan, terkait persyaratan lainnya belum dijelaskan lebih mendalam.

Karena itu, Retno menyatakan akan menindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya bersama Kementerian Agama serta Kementerian Kesehatan.

“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerbitkan surat edaran tertanggal 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Surat edaran itu menyebutkan, pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon perlu melakukan karantina selama 14 hari di negara lain, sebelum terbang ke Arab Saudi.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga hanya mengizinkan jemaah yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dengan jenis vaksin di antaranya Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga, dari berdasarkan jenis yang disetujui pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur mengenai persayaratan jemaah umrah.

Dalam pedoman itu dapat dilihat syarat umrah, sebagai berikut:  

- Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun)
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
- Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh jemaah umrah, yakni:
- Seluruh layanan dan jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
- Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
- Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
- Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah. (tim)