Pencarian

Soal Gas Elpiji 3 Kg, Sanksi Tipiring Bakal Jerat Pengecer 'Nakal'

Tipiring bakal jerat oknum pengecer LPG 3 Kg. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menyusul ‘meroketnya’ harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dalam beberapa pekan terakhir.

Pemkot berencana melakukan razia secara masif terhadap pangkalan dan para pengecer ‘nakal’ yang kedapatan melakukan penimbunan maupun menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdakot Banjarmasin Doyo Pudjadi mengatakan, titik terakhir penjualan Elpiji 3 kg berada di pangkalan dengan harga tertinggi didasarkan SK Gubernur dan Wali Kota Banjarmasin sebesar Rp 17.500 per tabung.

“Sehingga jika elpiji dijual oleh pengecer di warung atau kios apalagi dengan harga yang mahal, ini yang akan kami razia. Akan kami sita barangnya,” ujar Doyo Pudjadi.

Fakta di lapangan bebernya, pangkalan justru menjual gas 'melon' ke para pengecer. Bahkan, tak sedikit pula untuk memenuhi kebutuhan usaha rumah makan. Sementara kewajiban untuk warga miskin tidak terpenuhi.

Dia menegaskan, apabila pangkalan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengutamakan warga miskin dan usaha mikro, maka sudah jelas melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Pengetatan kami lakukan supaya pangkalan tidak menjual ke pihak lain, selain warga miskin yang memang memiliki kartu kendali,” tegasnya.

Doyo mempertanyakan sikap pangkalan yang sering kali berdalih mengalami kekosongan stok, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan warga Banjarmasin.

“Kalau hanya sekali tidak apa-apa, tapi ini berulang-ulang tidak ada terus. Apakah memang tidak ada atau dijual ke lain?" tanyanya.

Transaksi jual beli gas LPG 3 kg. Foto - Hans

Karenanya, Dia meminta seluruh warga untuk melaporkan hal tersebut jika menemukan pangkalan yang tidak melayani masyarakat pemilik kartu kendali padahal stok elpiji 3 kg tersedia.

“Barang siapa pangkalan yang tidak melayani kartu kendali orang miskin, padahal barangnya itu ada maka segera laporkan. Kami akan cabut izinnya,” kata Doyo.

Dalam penindakan pangkalan dan pengecer elpiji 3 kg, Pemkot Banjarmasin akan bergerak melalui pejabat teknik sipil di Satpol PP. Nantinya, para pelanggar yang kedapatan akan dijerat dengan hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Doyo Pudjadi juga mengaku akan melibas siapa saja yang terlibat dalam alur penyimpangan penjualan gas melon di Kota Seribu Sungai.

“Kita akan kejar alurnya, semua yang terlibat kita proses. Kalau nantinya terbukti akan dijerat Tipiring dengan subsider kurungan 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta,” tandasnya. (hns)