Salah satu minimarket di Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin menjual minyak goreng dengan sistem paketan yang dibanderol seharga Rp 50 ribu. Foto - Hans
MEDIAKITA.CO.ID – Ditengah kelangkaan stok dan harga yang melambung tinggi, sejumlah ritel modern hingga minimarket di Kota Banjarmasin justru menjual minyak goreng dengan sistem bundling alias paketan.
Seperti salah satu minimarket yang berada di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat. Saat Jurnalis Mediakita.co.id menyambangi toko tersebut langsung disambut dengan belasan kemasan minyak goreng yang disusun pada rak bagian depan.
Namun yang berbeda, minyak goreng itu dijual satu paket dengan sejumlah produk lain mulai dari kecap hingga deterjen pakaian. Secara otomatis, harga yang dibanderol untuk satu paket itu pun terbilang tinggi, yakni menyentuh Rp 50 ribu.
Salah seorang petugas menyatakan, sampai saat ini pihaknya tak lagi menawarkan khusus hanya untuk produk minyak goreng. Alasannya tak lain agar produk-produk lain turut terjual.
“Soalnya, kemarin cuma jual minyak goreng saja selalu diborong habis. Sedangkan, produk lain jadi agak lambat. Makanya dibikin bundling atau dipaketkan bersama produk lain,” bebernya, Senin (7/3/22).
Kabid Penguatan Perdagangan pada Disperdagin Kota Banjarmasin, Rakhman. Foto - Hans
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melalui Kepala Bidang Penguatan Perdagangan, Rakhman mengaku tak bisa berkomentar banyak ihwal sistem bundling atau paketan minyak goreng yang kini diterapkan sejumlah ritel modern.
Pasalnya, kata dia, Disperdagin Banjarmasin sedianya hanya memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan kontrol serta menjaga stabilitas harga bahan pokok. Sedangkan, terkait penindakan terhadap indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan pihak ritel modern menjadi ranahnya Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap melaporkan segala temuan hasil monitoring maupun inspeksi mendadak kepada instansi ditingkat provinsi.
Dari laporan itu, lanjutnya, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai bidang khusus akan melakukan pengusutan maupun penyelidikan. Dalam operasi itu pula, instansi ditingkat kota akan turut dilibatkan.
“Kami Disperdagin Banjarmasin tupoksi hanya sebatas monitoring dan stabilitas harga. Terkait pemeriksaan jika ada indikasi pelanggaran itu kewenangan Provinsi Kalsel,” terangnya.
Dirinya pun tak menampik, bahwa kini pasokan minyak goreng di Kota Banjarmasin kian hari kian menipis. Terlebih lagi, untuk minyak goreng yang dijajakan di pasar tradisional juga terbilang cukup mahal, yakni berkisar Rp 17 ribu per liternya.
Menyikapi polemik ini, Rakhman bilang telah menyiapkan siasat khusus guna menekan gejolak ditengah masyarakat. Tips yang diklaim mampu memenuhi kebutuhan warga akan minyak goreng itu tak lain ialah melalui giat operasi pasar.
Pelaksanaan operasi pasar minyak goreng itu menyasara 52 kelurahan yang ada di Kota Seribu Sungai. Di sana, masyarakat dijamin akan mendapatkan minyak sesuai harga eceran tertinggi atau bahkan harga dari distributor.
“Kita menggandeng beberapa distributor. Jadi kita menjual sesuai harga distributor, mulai Rp 13.500 sampai Rp 14.000 per liter. Setiap orang jatahnya 2 liter,” tambahnya.
Hingga kini, Disperdagin mencatat telah 11 kali melakukan operasi pasar pada kelurahan berbeda. Dalam setiap sesi pun disediakan stok atau pasokan minyak goreng dengan jumlah yang disesuaikan tergantung banyaknya jumlah penduduk. Mulai dari 1200 sampai 1800 liter dalam setiap operasi pasar yang diselenggarakan. (hns)