Pencarian

Suami 'Ratu' Arisan Online Divonis 1 Tahun Penjara


Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penadahan, Briptu Mahesa. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID - Suami 'ratu' arisan online fiktif di Kota Banjarmasin, Mahesa Satrio Wiguna menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa kasus penadahan itu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penadahan. Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 1 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dalam putusannya.

Majelis Hakim menilai terdakwa turut menikmati hasil arisan online bodong yang dijalankan sang istri, tak lain adalah Rizky Amalia alias Ame.

Hakim mencontohkan, sejumlah barang yang dipakai terdakwa diantaramya motor vespa, Sepatu Jordan, Kursi Pijat, Macbook dan rumah senilai Rp 400 juta didapat dari hasil bisnis abal-abal sang istri.


Briptu Mahesa menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim. Foto - Tim

Terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Mahesa apakah menerima putusan hukuman 1 tahun penjara, dan Mahesa menerima.

"Menerima pa," kata Mahesa yang hadir secara daring dari dalam Lapas Kelas II B Banjarmasin.

Putusan ini sendiri diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Di mana Mahesa yang dijerat Pasal 480 ke -1 KUHP dituntut penjara 1 tahun 6 bulan atau selama 18 bulan.

"Kita menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim," ujar JPU Radityo ditemui seusai persidangan.

Sekadar mengingatkan, Briptu Mahesa harus duduk di kursi pesakitan setelah terseret kasus yang arisan online bodong yang dijalankan Rizky Amalia.

Istrinya sendiri sudah lebih dijatuhi vonis dan kini tengah mendekam dibalik dinginnya jeruji besi di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura. (tim)