Pencarian

Syarat Tes PCR Dihapus, Penumpang Pesawat Cukup Tunjukkan Hasil Antigen


Ilustrasi. Penumpang pesawat tak wajib menggunakan tes PCR lagi, namun cukup menunjukkan hasil tes antigen. Foto - Antara

MEDIAKITA.CO.ID – Hasil negatif reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) kini tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dengan moda udara di wilayah Jawa dan Bali. Ketetapan itu berdasarkan rapat evaluasi Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dihelat rutin secara mingguan.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes RT-PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/21).

Dari pengumuman itu, dapat diketahui seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, namun cukup dengan memperlihatkan bukti tes negatif Antigen.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Dan Bali,” lanjutnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Foto - Tangkapan layar

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara diharuskan menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.

Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1).

Ketentuan tersebut tertuang Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Aturan tersebut lantas mendapat penolakan berbagai pihak hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu wilayah luar Jawa-Bali dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. (tim)