Pencarian

Tak Ada Payung Hukum, Bangunan Bersejarah Hilang


Penampakan rumah Van der Pijl sebelum rata dengan tanah. Foto - Dok. Rico Yusuf Hasyim for Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Rumah perancang Kota Banjarbaru, Dirk Andreas William Van der Pijl di Jalan A Yani KM 36 Banjarbaru yang kini telah rata dengan tanah, sangat disesalkan oleh banyak tokoh masyarakat. Sebab, bangunan ini dinilai sarat akan sejarah dan seharusnya bisa dijadikan sebagai cagar budaya.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Banjarbaru yang juga anak angkat Van der Pijl, Rico Yusuf Hasyim, 'hilangnya' rumah Van der Pijl ini karena tidak adanya aturan atau payung hukum untuk melindungi bangunan bersejarah tersebut. 

Hunian arsitek asal Negeri Kincir Angin, Belanda ini akhirnya dibongkar pada Senin (19/9/22) lalu.

"Rumah itu dibongkar setelah dijual oleh ahli waris sekitar tahun 2014-2015 silam," ujar Rico.


Lahan eks rumah Van der Pijl kini ditumbuhi tanaman liar. Foto - Isuur

Berdasarkan informasi yang beredar kata Rico, lahan milik sahabat Dr Murdjani tersebut sudah dibeli oleh seorang pengusaha lokal untuk mendirikan ritel modern. Ia pun mengaku hanya bisa pasrah sekaligus merasakan kesedihan saat melihat lahan beserta rumah ayah angkatnya kini sudah rata dengan tanah.

"Saya sudah beberapa kali mengusulkan agar rumah itu dijadikan aset pemerintah. Namun sudah berganti beberapa kepala daerah, jawabannya selalu sama. Sejak zaman Gubernur Rudi Ariffin, sampai beberapa wali kota, jawabannya selalu sama, bahwa pemerintah tak punya anggaran untuk membelinya," katanya pada mediakita.co.id, Senin (23/10/23).

Mestinya kata Rico, pemerintah daerah bisa berusaha maksimal untuk mempertahankan bangunan bersejarah ini.

“Saat itu ahli waris menjual sekitar Rp 12 miliar, saat disampaikan ke Pemda ternyata tidak menyanggupi,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Rico mengharapkan Pemerintah Kota Banjarbaru membuat aturan yang bisa melindungi bangunan maupun benda lainnya yang bernilai sejarah. 

"Tidak hanya rumah Van der Pijl yang perlu dilindungi, saya kira masih banyak. Untuk itu harus ada aturan yang jelas," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menyampaikan bahwa ajuan atau usulan mengenai Raperda Cagar Budaya ini sudah masuk di Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan pembahasan Raperda tersebut, karena memang dirasa penting untuk dijadikan Perda.

"Perda Cagar Budaya sudah masuk dengan Raperda lain seperti tentang Kepemudaan. Kalau tidak salah tahun ini sudah mulai pembahasan. DPR akan mendorong Raperda tersebut bisa cepat selesai mengingat bangunan sejarah harus tetap dijaga," katanya.(isr)