Pencarian

Tak Jera! Residivis Narkoba Tertangkap Simpan 3 Kilogram Sabu


Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah memperlihatkan barbuk sabu kepada awak media. Foto - Isuur

MEDIAKITA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkoba di Kota Banjarbaru selama bulan Agustus 2023. Terbesar, narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram diamankan polisi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya para pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

"Penangkapan pertama tanggal 16 Agustus. Dari situ lalu kita kembangkan hingga semua target dari jaringan ini tertangkap," ungkap AKBP Dody saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/8/23).

Lebih lanjut AKBP Dody menyampaikan, pelaku berinisial MFR (22) berhasil diringkus kepolisian di kawasan Landasan Ulin dengan barang bukti berupa tiga lembar plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 14,39 gram dan handphone.

"Berdasarkan keterangan dari MFR, petugas kembali berhasil mengembangkan kasus ini hingga ke Kelurahan Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Giat itu dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2023," terangnya.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut lanjut Dody, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial SMA (38) dan AS (36). Dari tersangka AS, diamankan barang bukti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,1 gram, 1 batang pipet kaca dengan sisa sabu-sabu, timbangan digital, handphone, dan barang bukti lainnya.

"Namun saat itu tersangka SMA sedang sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian kami lakukan pengembangan hingga ke Rumah Sakit Ciputra Mitra Hospital, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar untuk mengamankan SMA," jelasnya.

Diringkusnya SMA ini rupanya menjadi salah satu tangkapan besar bagi pihak Polres Banjarbaru. Sebab, dari tangan tersangka ditemukan sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 3,75 Kg.

"Kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan dalam penangkapan tersebut," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka SMA, sabu - sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Kertak Hanyar. SMA juga mengakui bahwa dirinya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Baru enam bulan setelah saya keluar penjara melakukan penjualan sabu - sabu ini," ucapnya. (isr)