Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel), Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi tulisan yang tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Laman tersebut jbelum menampilkan petitum permohonan. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara juga masih dirahasiakan.
Sementara itu, dilansir dari CNN Indonesia, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkup Pemprov Kalsel beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10/2024) petang.
Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO.
"Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO," kata Ghufron.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (tim)