Pencarian

Tarif PCR Turun, Masa Berlaku Diperpanjang


Warga menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah. Foto - Antara

MEDIAKITA.CO.ID – Setelah reaksi protes mengalir dari beragam kalangan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengevaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 disebutkan bahwa untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR khusus Jawa dan Bali diturunkan menjadi Rp275 ribu. Sedangkan, luar Pulau Jawa dan Bali turun ke harga Rp300 ribu. Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021 kemarin.

“Evaluasi terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS dikutip dari laman kemkes.go.id, Jumat (29/10/21).

Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR.

Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu maka ada sanksi yang dikenakan. Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional.

"Sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," tuturnya.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perihal masa berlaku pemeriksaan screening virus corona menggunakan metode RT-PCR pada moda transportasi udara. Masa berlaku diperpanjang dari awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada Rabu (27/10/21).

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian ketentuan perubahan tersebut.

Perpanjangan masa berlaku tes RT-PCR juga berlaku sama pada moda transportasi lainnya. Ditekankan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat atau menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Seluruh ketentuan itu berlaku juga untuk perjalanan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," lanjut Satgas.

Senada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Instruksi baru ini mengubah soal ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat transportasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan hasil tes skrining Covid-19.

Untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat yang masuk/keluar maupun antar wilayah Jawa dan Bali harus menyertakan syarat hasil PCR H-3. Sementara, untuk moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan hasil tes antigen H-1. (tim)