Pencarian

Tegas, THM Tutup Bulan Ramadan

Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah bersama Satpol PP Banjarbaru melakukan Sidak ke sejumlah THM beberapa waktu lalu. Foto - Dok. Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarbaru yang nekat beroperasional selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah, dipastikan  akan mendapat sanksi dari Pemerintah Kota Banjarbaru. Sanksi berupa teguran maupun surat peringatan, bisa dilayangkan ke pengelola THM.

Imbauan untuk menutup operasional THM selama bulan Ramadan ini, tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disporabudpar Kota Banjarbaru bernomor 555/0190/Par/Disporabudpar tertanggal 15 Maret 2023.

"THM wajib menutup kegiatan usaha hiburan atau operasionalnya, terhitung sejak awal Ramadan sampai Idul Fitri mendatang," kata Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie saat dikonfirmasi Mediakita.co.id, Rabu (22/3/23).

Yani Makkie menegaskan, jika ada THM di Kota Banjarbaru yang disinyalir tak mengindahkan imbauan dalam surat edaran tersebut, maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan (SP) kepada pengelola THM tersebut. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjarbaru.

"Apalagi kalau THM itu kedapatan beroperasional dan menyediakan minuman keras, sudah pasti kita beri SP satu," tekannya.

Tak cukup sampai di situ, Yani Makkie juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi tindakan tegas lainnya kepada THM yang 'bandel'. Artinya, sudah mendapat SP tapi masih saja nekat beroperasi.

"Jelas, pencabutan izin usaha," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata pada Disporabudpar Kota Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah menambahkan bahwa kafe-kafe dengan kategori tertentu juga diimbau untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan.

"Yang tidak boleh beroperasi atau tutup selama bulan Ramadan adalah kafe Pub yang ada Live Music DJ," terang Fifi.

Sedangkan kafe resto lanjutnya, diperbolehkan buka saat menjelang berbuka puasa sampai waktu imsak sesuai aturan dan edaran Satpol PP Banjarbaru.

"Untuk yang makan di tempat baru diperbolehkan mulai order jam 17.00 WITA sampai imsak," tutupnya. (tim)